Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) dan KBRI Kuala Lumpur meyakinkan terus melakukan penanganan terhadap insiden penembakan terhadap lima pekerja migran Indonesian (PMI / TKI) oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM). Perkembangan pada 27 Januari 2025, KBRI Kuala Lumpur telah mendapat informasi dari PDRM bahwa pekerja migran Indonesia yang meninggal dengan inisial B, asal Propinsi Riau.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jenazah B baru dapat dipulangkan setelah selesai menjalani proses otopsi. KBRI akan melakukan seluruh prosedur pemulasaran jenazah, serta memfasilitasi pemulangan ke daerah asal. Sedangkan untuk 4 pekerja migran lainnya yang mengalami luka-luka, KBRI mendapatkan informasi bahwa mereka telah mendapatkan perawatan di rumah sakit dan saat ini kondisinya stabil. KBRI telah mendapatkan akses kekonsuleran untuk menemui mereka pada Rabu, 29 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, pada 24 Januari 2025, sekitar pukul 03.00 pagi waktu setempat, APMM melakukan penembakan terhadap sebuah perahu di perairan Tanjung Rhu, Selangor saat berpatroli.
Penembakan dilakukan setelah para penumpang perahu diduga melakukan perlawanan. Insiden ini menyebabkan satu WNI meninggal dunia dan empat lainnya mengalami luka-luka.
Menanggapi insiden ini, KBRI Kuala Lumpur segera mengambil langkah untuk memastikan perlindungan bagi para WNI yang terdampak dan mengirimkan Nota diplomatik sudah dilayangkan kepada Malaysia untuk mendorong dilakukannya penyelidikan menyeluruh, termasuk menyoroti kemungkinan adanya penggunaan kekuatan berlebihan.
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mengecam keras kasus penembakan oleh APMM ini. Menurut Wakil Menteri P2MI Christina Aryani, APMM menggunakan kekuatan berlebihan dalam menangani pekerja migran Indonesia.
"Kementerian P2MI mendesak pemerintah Malaysia untuk segera mengusut peristiwa ini, dan mengambil tindakan tegas terhadap petugas patroli APMM apabila terbukti melakukan tindakan yang melibatkan penggunaan kekuatan berlebihan atau excessive use of force," kata Wakil Menteri P2MI Christina Aryani, Minggu, 26 Januari 2025, seperti dikutip dari Antara.
Aryani mengatakan kementeriannya terus berkoordinasi guna memastikan korban luka mendapatkan perawatan medis. Selain itu, KP2MI juga memberikan dukungan kepada keluarga korban, termasuk bantuan hukum dan pemulangan jenazah
Tak hanya KP2MI, Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI Kuala Lumpur juga akan terus memantau perkembangan kasus ini serta memberikan pendampingan kekonsuleran dan hukum, guna memastikan terpenuhinya hak-hak para pekerja migran Indonesia dalam sistem hukum di Malaysia
Pilihan editor: Donald Trump akan Jatuhkan Sanksi Kolombia karena Tolak Terima Deportasi Imigran dari Amerika Serikat
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini