Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Pengadilan Hukum Mati 2 Penyerang Gereja Koptik Mesir

Pengadilan menjatuhkan hukuman mati terhadap dua penyerang gereja Koptik Mesir dua tahun lalu yang menewaskan 10 orang.

13 Mei 2019 | 15.14 WIB

Ayah dari salah satu korban Kristen Mesir Koptik yang di penggal oleh Negara Islam (ISIS) di Libya sebelum menghadiri misa masal di desa El-Our, Minya, Mesri, 16 Februari 2015. Jet Mesir membombardir wilayah Negara Islam (ISIS) di Libya setelah 21 warga Kristen Koptik dipenggal. REUTERS/Asmaa Waguih
Perbesar
Ayah dari salah satu korban Kristen Mesir Koptik yang di penggal oleh Negara Islam (ISIS) di Libya sebelum menghadiri misa masal di desa El-Our, Minya, Mesri, 16 Februari 2015. Jet Mesir membombardir wilayah Negara Islam (ISIS) di Libya setelah 21 warga Kristen Koptik dipenggal. REUTERS/Asmaa Waguih

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan menjatuhkan hukuman mati terhadap dua orang pada hari Minggu, 12 Mei 2019 karena diputus bersalah menyerang gereja Kristen Koptik Mesir dan toko milik seorang Kristen di Kairo sehingga menewaskan 10 orang dua tahun lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Delapan terpidana lainnya dijatuhi hukuman tiga tahun dan penjara seumur hidup, karena menyerang gereja dan toko milik seorang Nasrani di Kairo yang menewaskan sepuluh orang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kelompok teroris ISIS mengaku bertanggung jawab atas penyerangan tersebut.

Dikutip dari Reuters, 13 Mei 2019, peristiwa itu bermula ketika pria bersenjata melepaskan tembakan pada orang-orang Kristen di toko yang berada pinggiran selatan Helwan, Kairo pada Desember 2017. Pria itu membunuh nyawa 2 orang. Lalu pria itu berlanjut menembaki pintu masuk menuju Gereja Mar Mina. Dia membunuh tujuh Nasrani dan seorang polisi. 

Dua tersangka penyerangan gereja di Kairo masih dalam pengejaran polisi dan satu terduga lainnya dibebaskan.

Kepolisian Mesir mengatakan, pria bersenjata itu terluka oleh pasukan keamanan selama penyerangan  terjadi.

Berdasarkan hukum darurat Mesir, para terdakwa dapat mengajukan banding agar mendapat remisi hukuman oleh pengadilan.

Populasi penganut Kristen Koptik di Mesir sebanyak 10 persen dari total populasi negara tersebut. Beberapa tahun terakhir pnganut Kristen di Mesir telah menjadi target teror ISIS.

REUTERS | EKO WAHYUDI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus