Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

internasional

Pengadilan Inggris Tunda Ekstradisi Julian Assange ke Amerika Serikat

Ekstradisi Julian Assange ke Amerika Serikat ditunda karena Assange tidak berhak mengandalkan hak kebebasan berpendapat dalam Amandemen Amerika

27 Maret 2024 | 09.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi London menunda ekstradisi pendiri WikiLeaks Julian Assange dari Inggris ke Amerika Serikat pada Selasa, 26 Maret 2024, dengan alasan Amerika Serikat harus menjamin Assange tidak akan menghadapi hukuman mati.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Assange, 52 tahun, telah berjuang melawan ekstradisi ke Amerika Serikat sejak 2019. Di sana, ia akan menghadapi tuduhan spionase atau mata-mata karena membocorkan ratusan ribu dokumen tentang perang Afghanistan dan Irak, serta kabel diplomatik, pada 2010 dan 2011.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jaksa Amerika Serikat berupaya mengadili Assange atas 18 dakwaan di bawah Undang-Undang Spionase. Amerika Serikat mengatakan pengungkapan WikiLeaks membahayakan nyawa agen mereka, dan bahwa tindakan Assange tidak dapat dibenarkan.

Washington mengatakan Assange didakwa karena telah memublikasikan nama-nama sumber “tanpa pandang bulu dan secara sadar”. Inggris menyetujui ekstradisinya pada 2022, namun Assange mencoba membatalkan putusan tersebut. Upaya banding pertamanya ditolak, dan sidang pada Selasa, 26 Maret 2024, merupakan buntut dari upaya banding yang kedua.

Dalam putusannya, dua hakim senior mengatakan Assange mempunyai prospek nyata untuk berhasil mengajukan banding terhadap ekstradisi atas sejumlah alasan. Pengadilan mengatakan dalam putusan tertulisnya bahwa Assange, sebagai warga negara non-Amerika Serikat, tidak berhak mengandalkan hak kebebasan berpendapat yang tercantum dalam Amandemen Pertama konstitusi Amerika Serikat. 

Di negeri Abang Sam, meski tidak ada satu pun dakwaan yang membawa hukuman mati, Assange nantinya dapat didakwa dengan hukuman mati atas pelanggaran berat seperti makar. Itu artinya, mengekstradisi Assange bisa termasuk melanggar hukum.

Assange dalam memperjuangkan kasusnya merujuk pada komentar mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada 2010, yang ketika membahas WikiLeaks mengatakan, “Saya pikir seharusnya ada hukuman mati atau semacamnya.” Para hakim berkata kasus Assange menentang ekstradisi setidaknya bisa diperdebatkan. Mereka berargumen ada seruan untuk penerapan hukuman mati oleh politikus terkemuka dan tokoh masyarakat lainnya.

Jika Amerika Serikat belum memberi jaminan paling lambat pada 16 April 2024 bahwa Assange tidak akan dihukum mati, maka ia akan diberikan izin untuk mengajukan banding. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 20 Mei 2024, yang berarti ekstradisi jurnalis tersebut telah ditunda.

Stella Assange, istri dari pendiri WikiLeaks itu berkata di luar pengadilan kalau putusan hari itu sangat mengejutkan. "Pemerintahan (Presiden AS Joe) Biden seharusnya tidak mengeluarkan jaminan, mereka harus membatalkan kasus memalukan yang seharusnya tidak pernah diajukan ini,” ujarnya



REUTERS | THE GUARDIAN

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus