Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Pengadilan Jepang Tolak Gugatan Ganti Rugi Anak Korban Bom Nagasaki

Pengadilan Jepang menolak gugatan ganti rugi yang diajukan oleh anak-anak korban bom atom Nagasaki

12 Desember 2022 | 15.00 WIB

Arsip Foto - Seorang wanita berdoa bagi korban bom atom 1945 di depang Patung Perdamaian sebelum upacara peringatan 70 tahun pengeboman, di Taman Perdamaian Nagasaki, Jepang. REUTERS/Toru Hanai
Perbesar
Arsip Foto - Seorang wanita berdoa bagi korban bom atom 1945 di depang Patung Perdamaian sebelum upacara peringatan 70 tahun pengeboman, di Taman Perdamaian Nagasaki, Jepang. REUTERS/Toru Hanai

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah pengadilan Jepang pada Senin 12 Desember 2022 menolak gugatan ganti rugi yang diajukan oleh anak-anak korban bom atom Nagasaki yang meminta dukungan keuangan dari pemerintah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Gugatan, yang diajukan oleh 28 orang, berkisar pada Undang-Undang Bantuan Penyintas Bom Atom, yang menyediakan program bantuan medis untuk hibakusha atau penyintas bom atom. Namun, bantuan itu tidak berlaku untuk anak-anak mereka.

Penggugat, 25 orang di antaranya adalah anak-anak korban bom atom Nagasaki 1945, kini berusia antara 55-75 tahun. Mereka tinggal di empat prefektur: Nagasaki, Fukuoka, Osaka, dan Hiroshima. Tiga dari 28 penggugat adalah penerus anak hibakusha yang telah meninggal

Seperti dilansir Kyodo, dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Distrik Nagasaki, para penggugat berargumen bahwa paparan radiasi yang dialami orang tua mereka pada peristiwa bom atom Amerika Serikat pada 1945 telah mempengaruhi kesehatan mereka.

Para penggugat mengatakan bahwa kegagalan negara untuk memberi mereka bantuan telah melanggar jaminan konstitusional atas kesetaraan di bawah hukum.

Penolakan itu adalah putusan pertama atas gugatan tentang dampak radiasi pada anak-anak korban yang selamat, dan ada pula kasus serupa di Hiroshima yang belum diputuskan.

Para penggugat, yang merupakan anak korban bom atom Nagasaki, meminta ganti rugi masing-masing senilai 100.000 yen atau sekitar Rp11,42 juta dari pemerintah.

Pemerintah saat ini memberikan berbagai bentuk bantuan keuangan kepada para penyintas peristiwa bom atom di Jepang yang diakui dan menanggung seluruh biaya pengobatan mereka. Namun, bantuan semacam itu tidak berlaku untuk anak-anak mereka.

Para penggugat berpendapat bahwa tidak ada alasan rasional untuk mendiskualifikasi anak-anak korban bom atom dari bantuan semacam itu. Mereka mengutip penelitian yang menunjukkan kemungkinan efek turun-temurun dari paparan radiasi.

Pemerintah Jepang membantah klaim tersebut dan mengatakan bahwa efek paparan radiasi pada anak-anak tidak terkonfirmasi. Oleh karena itu, tidak ada kewajiban untuk memperluas cakupan bantuan keuangan kepada anak-anak korban.

Pemerintah juga meminta para penggugat untuk membuktikan secara ilmiah bahwa paparan radiasi yang dialami para penyintas berdampak pada kesehatan anak-anak mereka. Pengadilan memihak pemerintah.

KYODO

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus