Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi Afrika Selatan pada Jumat, 17 September 2021 memutuskan menolak permohonan mantan Presiden Jacob Zuma yang meminta agar putusan 15 bulan penjara padanya, dicabut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Hukuman itu dijatuhkan untuk tuduhan kegagalan Zuma menghadiri sebuah sidang kasus korupsi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Presiden Afrika Selatan, Jacob Zuma. Reuters
Dalam sidang kasus dugaan korupsi tersebut, Zuma tidak hadir untuk memberikan kesaksian, padahal kasus itu terjadi pada 9 tahun pemerintahannya. Sidang itu juga dipandang sebagai ujian bagi penegakan hukum di Afrika Selatan, khususnya melawan politikus papan atas yang berpengaruh.
Zuma saat ini harus menjalani proses pemulihan di rumah sakit pasca-operasi yang dijalaninya. Penyakit apa yang diderita Zuma, tidak diungkapkan.
Mantan Presiden Zuma, 79 tahun, meminta pengadilan pada Juli 2021 lalu agar mencabut hukumannya. Dia beralasan putusan itu berlebihan dan penjara hanya akan membahayakan kondisi kesehatannya. Namun argumen Zuma itu ditolak oleh Pengadilan Konstitusi dengan suara mayoritas.
Zuma yang berkuasa di Afrika Selatan pada 2009 – 2018, dituduh telah melakukan tindak kejahatan korupsi dan banyak penyimpangan terjadi di era pemerintahannya. Zuma menyangkal semua tuduhan yang diarahkan padanya.
Zuma dijebloskan ke penjara pada 7 Juli 2021. Dia menyerahkan diri setelah terjadi kerusuhan dan pembakaran yang memprotes putusan hukuman pada Zuma. Dalam kerusuhan itu, lebih dari 300 orang tewas dan ribuan bisnis dijarah atau dihancurkan.
Sumber: Reuters