Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar Hukum Internasional di Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, memberi saran agar Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyampaikan pidato “menggelegar” soal Palestina di hadapan Mahkamah Internasional (ICJ) pada Februari mendatang. Menurut dia, Menlu harus mencontoh Soekarno ketika menyampaikan pledoi Indonesia Menggugat pada 1930 dalam persidangan di Landraad, Bandung.
“Dalam pandangan saya, Ibu Menlu harus menyampaikan sesuatu yang menggelegar. Seperti pada waktu Bung Karno menyampaikan Indonesia Menggugat,” kata Hikmahanto ketika ditemui usai Diskusi Pakar “Advisory Opinion di Mahkamah Internasional: Upaya Mendukung Kemerdekaan Palestina Melalui Penegakan Hukum Internasional” pada Selasa, 16 Januari 2024 di Jakarta Pusat.
Dia bersama tiga pakar hukum internasional lainnya — Eddy Pratomo, Sigit Riyanto, dan Enny Narwati — diundang sebagai panelis untuk memberi masukan hukum sebelum Menlu bertandang ke Den Haag, Belanda bulan depan.
Indonesia, diwakili Menlu Retno, akan menyampaikan pendapat lisan pada 19 Februari 2024 di hadapan ICJ mengenai “status dan konsekuensi hukum” pendudukan Israel terhadap Palestina. Selain pendapat lisan, Retno mengatakan Indonesia telah menyampaikan masukan tertulis kepada ICJ pada Juli 2023.
Dengan ini, Indonesia terlibat dalam proses pembentukan pendapat nasihat (advisory opinion), salah satu mandat ICJ selain mengadili kasus perselisihan antarnegara. “Sejak awal Indonesia sudah memutuskan akan berpartisipasi aktif membantu memberikan masukan pandangan hukum kepada ICJ,” katanya.
Advisory opinion adalah nasihat hukum yang diberikan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau badan khusus oleh ICJ, sesuai dengan Pasal 96 Piagam PBB. Menurut mekanisme pengadilan ICJ, Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB dapat meminta pendapat penasihat mengenai “masalah hukum apa pun”, begitu juga badan-badan PBB lainnya.
Dalam diskusi tertutup dengan Kemlu, Hikmahanto berkata dia menyarankan untuk tidak menaruh harapan besar terhadap advisory opinion. Sebab, sulit untuk hal itu menghentikan serangan Israel maupun menyatakan Israel menduduki Palestina secara sah. “Karena dalam masyarakat internasional yang anarkis seperti sekarang ini, yang ada bukan hukum internasional tetapi hukum rimba,” ujarnya.
Oleh karena itu, dalam waktu 30 menit yang diberikan untuk berpidato di ICJ, dia berharap Retno dapat mengangkat isu rasa frustrasi dunia terhadap kekerasan Israel di Palestina yang tak kunjung selesai. Harapan lainnya adalah agar pidato dapat disampaikan dalam bentuk narasi dan retorika yang menggugah, seperti menyinggung negara-negara Barat yang mendukung Israel hingga mempertanyakan keabsahan pendudukan Israel di Palestina dalam era dekolonialisasi.
Akademisi yang juga menjabat Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani itu pun berpesan agar persoalan teknis yang sudah dibahas dalam pernyataan tertulis tidak kembali diulangi dalam pidato. Hal-hal yang dibahas dalam pernyataan tersebut antara lain perihal legalitas tindakan Israel di Palestina, katanya.
“Harus dalam bentuk narasi, dan itu jangan datar,” katanya, perihal saran untuk pidato Indonesia nanti. “Kalau bisa ada retorika. Dan melihat dari perspektif negara-negara berkembang, negara-negara yang pernah dijajah oleh negara-negara Barat. Kemudian juga melihat bahwa PBB sangat dikuasai oleh negara-negara Barat, tidak mencerminkan warna dari negara kebanyakan.”
NABIILA AZZAHRA A.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan Editor: Yakuza Jadi Buron setelah Tembak Mati Pria di Stabucks
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini