Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Trump Teken Perintah Deportasi Mahasiswa Asing dan Pihak yang Ikut Aksi Pro-Palestina

Trump juga mengancam akan segera membatalkan visa pelajar bagi semua simpatisan Hamas di kampus-kampus.

31 Januari 2025 | 02.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Amerika Serikat Donald Trump memegang perintah eksekutif yang ditandatangani tentang AI, di Ruang Oval Gedung Putih, di Washington, AS, 23 Januari 2025. Reuters

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perintah eksekutif untuk memerangi antisemitisme di negaranya pada Rabu, 29 Januari 2025, waktu AS. Trump berjanji untuk mendeportasi mahasiswa non-warga negara dan pihak-pihak lain yang ikut serta dalam protes pro-Palestina.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lembaran perintah tersebut memuat arahan tindakan kepada Departemen Kehakiman AS untuk mengadili beberapa bentuk aksi, di antaranya ancaman teroris, pembakaran, vandalisme, dan kekerasan terhadap orang Yahudi Amerika. Departemen diminta mengerahkan semua sumber daya federal untuk memerangi apa yang dimaksud Trump sebagai ledakan antisemitisme di kampus-kampus dan jalan-jalan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kepada semua warga asing yang bergabung dalam protes pro-jihadis, kami memberi tahu Anda: pada tahun 2025, kami akan menemukan Anda, dan kami akan mendeportasi Anda,” kata Trump dalam lembaran tersebut seperti dikutip dari Reuters, Jumat, 31 Januari 2025.

Presiden dari Partai Republik itu juga mengancam akan segera membatalkan visa pelajar bagi semua simpatisan Hamas di kampus-kampus, khususnya di kampus yang dianggap telah dipenuhi radikalisme. Hal ini seperti janjii kampanyenya di tahun 2024.

Kelompok-kelompok hak asasi manusia dan para ahli hukum mengatakan langkah baru ini akan melanggar hak-hak kebebasan berbicara secara konstitusional. Keputusan Trump dinilai kemungkinan besar akan menimbulkan gugatan hukum.

Pengacara senior di Knight First Amendment Institute Columbia University, Carrie DeCell, mengatakan Amandemen Pertama Konstitusi AS melindungi semua orang di Amerika Serikat, termasuk warga negara asing yang belajar di universitas-universitas Amerika. “Mendeportasi warga negara asing atas dasar pidato politik mereka adalah tindakan yang tak konstitusional,” ujarnya

Council on American-Islamic Relations, sebuah kelompok advokasi Muslim yang besar, mengatakan bahwa mereka akan mempertimbangkan untuk menggugat perintah tersebut ke pengadilan jika Trump mencoba menerapkannya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus