Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Nabila Aulia Hasrie, 21 tahun, WNI di New York, menceritakan pengetatan aturan keimigrasian yang diterapkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump membuat WNI menjadi lebih menaruh perhatian terhadap status hukum mereka di Negeri Abang Sam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nabila, yang seorang mahasiswi S2 di Columbia University, mengungkap dalam beberapa minggu terakhir dia kerap menemukan penggerebekan yang dilakukan Immigration and Customs Enforcement's (ICE). Otoritas AS itu, mendatangi beberapa tempat kerja, mulai dari pabrik, restoran, gudang, hingga perkantoran.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ini tindakan yang cukup ekstrim," kata Nabila saat dihubungi Tempo pada Senin, 17 Februari 2025. Dia menilai Trump sangat serius dalam menegakan hukum imigrasi di Amerika Serikat.
Nabila menuturkan penggerebekan oelh ICE ini bersifat mendadak dan acak. ICE punya wewenang melakukan pemeriksaan dan penangkapan di tempat publik meski tanpa adanya surat perintah khusus.
Penggerebekan ini, juga menyasar kampus karena dianggap sebagai tempat publik. "Para anggota atau agen ICE banyak berkeliaran, termasuk di area kampus dan bisa ada penggerebekan juga," ujarnya.
Mahasiswi program studi Asia Tenggara itu mengungkap sekolah bisa juga menjadi sasaran ICE. Sekolah yang bisa disambangi ICE ini meliputi TK hingga SMA. Pelajar pun dapat pula ditangkap.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Nabila, sekolah-sekolah di Amerika Serikat sudah memperingatkan orang tua murid sejak Trump mengeluarkan executive order mengenai kebijakan imigrasi mereka waspada dan tidak kaget bila ada penggerebekan.
"Selain itu, biar pihak sekolah juga tidak disalahin kalau tiba-tiba anaknya ditangkap ICE saat lagi belajar di kelas," tuturnya.
Nabila juga bercerita masih banyak WNI yang tinggal di New York sampai saat ini. Menurut dia, WNI yang sudah memiliki izin tinggal legal cenderung tak khawatir atas kebijakan Trump. Sebaliknya, Nabila memperingatkan agar WNI yang tak memiliki dokumen resmi untuk waspada terhadap pemeriksaan ICE.
"Mereka (ICE) tidak pandang bulu dalam menangkap pekerja migran ilegal," ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri (PWNI Kemlu) Judha Nugraha mengungkap sebanyak 4.276 WNI di Amerika Serikat masuk ke dalam daftar final order of removal. Perintah ini menandakan seorang pendatang tidak memiliki izin legal untuk tinggal di suatu negara sehingga harus dideportasi.
"Berdasarkan informasi yang diterima perwakilan RI per 24 November 2024, ada 4.276 WNI yang tercatat dalam final order of removal," kata Judha saat menggelar konferensi pers di kantor Kemlu, Jakarta Pusat, pada Kamis, 13 Februari 2025.
Adapun final order of removal dapat diterbitkan suatu negara karena beberapa alasan, misalnya pelanggaran hukum imigrasi, adanya catatan kriminal, hingga status legal yang telah kedaluwarsa. Perintah ini mengisyaratkan pejabat imigrasi untuk menegakkan deportasi terhadap orang yang bersangkutan.
Judha menjelaskan sebanyak 4.276 orang itu merupakan WNI yang tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan masih berstatus belum dihukum. Dia juga menyebut 4.276 WNI tersebut merupakan bagian dari total 1,4 juta imigran yang turut masuk ke dalam daftar final order removal.
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini