Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Prancis Larang Siswa Sekolah Negeri Pakai Abaya, Dinilai Simbol Keagamaan

Prancis akan melarang murid sekolah negeri mengenakan baju gamis atau abaya karena dinilai sebagai simbol keagaman

28 Agustus 2023 | 09.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Prancis akan melarang murid sekolah negeri mengenakan baju gamis atau abaya, kata Menteri Pendidikan Gabriel Attal pada Minggu, 27 Agustus 2023, menjelang musim kembali ke sekolah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Prancis, yang telah memberlakukan larangan ketat terhadap simbol keagamaan di sekolah-sekolah negeri sejak undang-undang abad ke-19 menghapuskan pengaruh tradisional Katolik dari pendidikan publik, telah berjuang memperbarui pedoman untuk menghadapi minoritas Muslim yang semakin meningkat.
 
Pada 2004, mereka melarang jilbab di sekolah-sekolah dan mengeluarkan larangan penggunaan cadar di depan umum pada tahun 2010, hingga membuat marah beberapa komunitas Muslim yang berjumlah lima juta orang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Membela sekularisme adalah seruan di Perancis yang bergema di seluruh spektrum politik, mulai dari kelompok sayap kiri yang menjunjung tinggi nilai-nilai liberal Pencerahan hingga pemilih sayap kanan yang mencari benteng melawan semakin besarnya peran Islam dalam masyarakat Perancis.

“Saya telah memutuskan bahwa abaya tidak lagi dikenakan di sekolah,” kata Menteri Pendidikan Gabriel Attal dalam wawancara dengan saluran TV TF1.

“Saat Anda masuk ke ruang kelas, Anda tidak boleh bisa mengidentifikasi agama siswa hanya dengan melihat mereka,” katanya.

“Sekulerisme berarti kebebasan untuk membebaskan diri melalui sekolah,” kata Attal, menggambarkan abaya sebagai “isyarat keagamaan, yang bertujuan untuk menguji perlawanan republik terhadap perlindungan sekuler yang harus dimiliki sekolah.”

“Masuk ke dalam kelas, tidak boleh bisa mengidentifikasi agama siswa hanya dengan melihatnya,” ujarnya.

Undang-undang yang dikeluarkan pada bulan Maret 2004 melarang “pengenaan tanda atau pakaian yang membuat siswa bisa menunjukkan afiliasi agama” di sekolah.

Larangan ini termasuk untuk salib besar, kippa Yahudi, dan jilbab Islam.

Berbeda dengan jilbab, abaya berada di wilayah abu-abu dan hingga saat ini belum ada larangan sama sekali, demikian dilaporkan Arabnews.

Perdebatan semakin meningkat sejak seorang pengungsi Chechnya yang radikal membunuhguru Samuel Paty, yang menunjukkan karikatur Nabi Muhammad kepada siswanya, di dekat sekolahnya di pinggiran kota Paris pada 2020.

CFCM, sebuah badan nasional yang mencakup banyak asosiasi Muslim, mengatakan bahwa pakaian bukanlah “tanda keagamaan.”

Pengumuman ini merupakan langkah besar pertama yang dilakukan Attal, 34 tahun, sejak ia dipromosikan musim panas ini untuk menangani portofolio pendidikan yang sangat kontroversial.

Bersama Menteri Dalam Negeri Gerald Darmanin, 40 tahun, ia dipandang sebagai bintang baru yang berpotensi memainkan peran penting setelah Macron mundur pada tahun 2027.

REUTERS | ARABNEWS

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus