Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Militer Mali pada Senin, 24 Mei 2021, menahan Presiden, Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan Mali sementara. Penahanan itu menyusul semakin mendalamnya kegaduhan politik di Mali dalam beberapa bulan terakhir setelah kudeta militer mendongkel Presiden Mali sebelumnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan sejumlah sumber, Presiden Bah Ndaw, Perdana Menteri Moctar Ouane dan Menteri Pertahanan Souleymane Doucoure, telah di bawa ke sebuah pangkalan militer di luar Kota Kati. Penahanan itu dilakukan beberapa jam setelah dua anggota militer Mali kehilangan posisi mereka dalam sebuah perombakan kabinet.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pasukan penjaga perdamaian PBB berjaga-jaga di kota utara Kouroume, Mali, 13 Mei 2015. Kourome berjarak 18 km selatan Timbuktu. [REUTERS / Adama Diarra]
Penahanan mereka menyusul di gulingkannya mantan Presiden Ibrahim Boubacar Keita pada Agustus 2020 lalu oleh militer Mali.
Rentetan penahanan tersebut dikhawatirkan bisa memperburuk ketidakstabilan di Mali. Mali adalah sebuah negara di Afrika Barat, yang juga menjadi tempat bersarangnya kelompok-kelompok garis keras jaringan al-Qaeda dan ISIS.
Ketidakstabilan politik dan pertikaian militer telah membuat upaya negara-negara Barat dan negara-negara tetangga Mali, kesulitan menopang Mali, yang tergolong negara miskin. Kegaduhan yang terjadi di Mali bisa berdampak pada ketidakamanan kawasan.
PBB menyerukan agar kelompok-kelompok di Mali agar membebaskan para pejabat tinggi, yang ditahan tersebut tanpa syarat apapun. Mereka yang memegang kekuasaan harus bertanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka.
Rencananya, sebuah delegasi dari ECOWAS akan bertandang ke Ibu Kota Bamako pada Selasa, 25 Mei 2021, untuk membantu menyelesaikan upaya kudeta tersebut. ECOWAS, PBB, Serikat Afrika, Uni Eropa dan beberapa negara lainnya di Eropa dalam sebuah pernyataan bersama menyatakan komunitas internasional menolak segala bentuk tindakan yang dilakukan dengan paksa, termasuk pengunduran diri secara paksa.
Sumber: Reuters