Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Uganda Yoweri Museveni mencabut semua aturan yang membatasi pergerakan warga demi menghentikan penyebaran wabah Ebola pada Sabtu, 17 Desember 2022. Museveni juga mengklaim negaranya telah membuat kemajuan dalam mengekang penyakit mematikan itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Museveni mencabut pembatasan di pusat pengendalian penyakit di distrik Mubende, yang mencatat ada 66 kasus Ebola dan 29 kematian akibat virus tersebut. Sedangkan di wilayah Kassanda, tercatat ada 49 kasus wabah Ebola dan 21 kematiannya. Uganda adalah sebuah negara Afrika Timur.
"Saat ini tidak ada penularan, tidak ada kontak dalam tindak lanjut, tidak ada pasien di fasilitas isolasi, dan kami sedang menghitung mundur dengan baik," kata Museveni dalam sebuah pernyataan.
Petugas mengenakan pakaian pelindung Ebola terlihat di dalam fasilitas perawatan Ebola di rumah sakit umum Bwera dekat perbatasan dengan Republik Demokratik Kongo di Bwera, Uganda. REUTERS/James Akena
Kasus Ebola pertama kali terkonfirmasi di Uganda pada September 2022. Sebelumnya Ebola yang mematikan menyebar di Sudan, hingga menewaskan 40 persen sampai 60 persen pasien yang terinfeksi virus ini. Sejauh ini, belum ada vaksin yang terbukti bisa menangkal (penyebaran wabah Ebola).
Pada Oktober 2022, pemerintah daerah Kampala memberlakukan pembatasan melakukan perjalanan dan pemberlakuan jam malam serta menutup tempat ibadah dan hiburan. Awal bulan ini, Uganda mengatakan telah memulangkan pasien Ebola terakhirnya.
Orang yang terinfeksi Ebola biasanya akan mengalami gejala muntah, pendarahan dan diare. Virus ini menyebar melalui kontak dengan cairan tubuh pasien yang terinfeksi. Virus terkadang dapat bertahan di mata, sistem saraf pusat, dan cairan tubuh orang yang selamat dan menyebar bertahun-tahun kemudian.
Reuters | Nugroho Catur Pamungkas
Baca juga: Pasal Demonstrasi di RKUHP Jadi Sorotan, Anggota DPR Sebut Perlu Sosialisasi ke Penegak Hukum
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.