Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

internasional

Sebelas LSM Desak Prancis Tangkap Netanyahu sesuai Perintah ICC

Sebelas LSM mendesak Pemerintah Prancis untuk melaksanakan perintah penangkapan ICC terhadap Netanyahu dan Yoav Gallant

23 November 2024 | 18.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sebelas lembaga swadaya masyarakat (LSM) mendesak Pemerintah Prancis untuk melaksanakan perintah penangkapan terhadap kepala otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan mantan kepala departemen pertahanan Yoav Gallant oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terkait kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza, Palestina.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sejumlah LSM tersebut, termasuk Ligue de Droit de l'homme (LDH) dan Asosiasi Solidaritas Palestina Prancis (AFPS), mengeluarkan pernyataannya pada Kamis yang mengimbau Prancis untuk menindaklanjuti surat perintah ICC tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pernyataan itu menekankan perlunya Prancis memastikan penangkapan kedua pejabat rezim Zionis yang telah melakukan genosida di Gaza tersebut jika mereka memasuki wilayah Prancis.

LSM tersebut juga menekan Prancis untuk terus mendukung ICC meski ada tekanan dari luar, seraya menegaskan: "Penerbitan surat perintah ini semakin menegaskan perlunya penerapan sanksi terhadap otoritas Israel."

Sikap Prancis terkait putusan ICC ini sempat diungkap mantan Perdana Menteri Prancis Dominique de Villepin saat berbicara di stasiun televisi Prancis LCI.

Villepin, menjawab pertanyaan apakah Prancis harus menegakkan putusan ICC tersebut jika Netanyahu memasuki negara itu atau Eropa, mengatakan: "Prancis telah menanggapi pertanyaan ini melalui mantan Menteri Luar Negeri Stephane Sejourne yang menyatakan, 'Tentu saja, Prancis akan melaksanakan keputusan ICC."

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Prancis Christophe Lemoine, dalam konferensi pers mingguan, menghindar untuk menjawab secara langsung apakah Prancis akan menegakkan surat perintah tersebut dengan menyebutnya sebagai "pertanyaan yang rumit secara hukum."

Pernyataan selanjutnya dari kementerian tersebut menyebut surat perintah tersebut sebagai "bukan persidangan tetapi formalisasi tuduhan."

ICC pada Kamis mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant, dengan alasan "kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di Gaza."

“ICC dengan ini mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua individu, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya dari 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024,” demikian pernyataan ICC.

Tanggal 20 Mei yang disebut dalam pernyataan itu merujuk pada tanggal di mana Jaksa ICC Karim Khan mengajukan permohonan surat perintah penangkapan terhadap mereka.

Dengan demikian, pihak mahkamah juga dengan suara bulat menolak tantangan Israel terhadap yurisdiksi berdasarkan pasal 18 dan 19 pada Statuta Roma.

Mahkamah mengatakan "menemukan alasan yang masuk akal" untuk percaya bahwa Netanyahu dan Gallant "memikul tanggung jawab pidana" atas "kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode peperangan; dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya."

Surat perintah itu dikeluarkan saat serangan genosida Israel di Jalur Gaza baru-baru ini memasuki tahun kedua, yang telah menewaskan 44 ribu warga Palestina, sebagian besar dari mereka adalah perempuan dan anak-anak.

Serangan Israel telah mengungsikan hampir seluruh penduduk wilayah tersebut di tengah blokade yang sedang berlangsung dan disengaja yang telah menyebabkan kekurangan makanan, air bersih dan obat-obatan yang parah, yang mendorong penduduk ke ambang kelaparan.

ANADOLU

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus