Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah negara diketahui memblokir aplikasi TikTok. Aplikasi berbagi video singkat ini disebut tengah mendapatkan pengawasan global. Lantas apa alasan negara-negara tersebut membredel TikTok? Serta mengapa TikTok mendapatkan pengawasan di tingkat Internasional?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salah satu alasan TikTok mendapat pengawasan global lantaran beberapa negara khawatir. Pasalnya, seperti dilansir Gadgets Now, pemilik aplikasi tersebut adalah ByteDance, perusahaan asal China. Pemerintah di seluruh dunia khawatir Beijing mungkin menggunakan TikTok untuk propaganda. Antara lain mengumpulkan informasi pengguna dan menyebarkan narasi pro China, serta ihwal berita palsu.
6 Negara dan Uni Eropa Membatasi atau Larang TikTok
1. India
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tetangga dekat China, India adalah satu dari beberapa negara yang melarang TikTok. Negaranya Draupadi Murmu itu memblokir keras aplikasi yang populer di kalangan anak muda ini sejak Juni 2020. Alasan pelarangan, pemerintah India khawatir dan menuduh TikTok dapat mengancam keamanan dan integritas negara. TikTok telah menutup operasinya di India.
2. Afghanistan
TikTok juga sepenuhnya dilarang di Afghanistan. Pelarangan itu sejak 2021 oleh Taliban. Mereka melakukan itu dengan alasan mencegah “penyesatan” terhadap generasi muda. Pelarangan itu bersamaan dengan PUBG. Namun larangan tersebut belum berlaku sepenuhnya. TikTok dikabarkan masih dapat diakses di sana. Taliban tak mampu membendung TikTok.
3. Pakistan
Mengutip Aljazeera, Pakistan juga pernah memblokir TikTok pada Maret 2021. Pengadilan Pakistan memerintahkan pelarangan aplikasi atas dugaan memuat konten cabul. Pelarangan itu adalah kedua kalinya di sana dalam waktu kurang dari enam bulan. Namun sepuluh hari berselang, mereka mencabut larangan. Pihak berwenang Pakistan telah diyakinkan oleh manajemen TikTok bahwa mereka akan memblokir semua akun yang terlibat dalam menyebarkan kecabulan dan amoralitas.
4. Taiwan
Akhir tahun lalu, Desember 2022, Taiwan mengumumkan pelarangan terhadap aplikasi TikTok. Larangan itu buntut kekhawatiran terhadap keamanan informasi dan komunikasi negara. Biro Investigasi Federal atau FBI Amerika Serikat memperingatkan bahwa Tik Tok menghadirkan masalah keamanan nasional. Pemerintah China mungkin memanipulasi algoritme rekomendasinya. Pakar bisnis Taiwan Hsieh Chin juga secara blak-blakan mengatakan bahwa TikTok adalah pendorong besar kehancuran Taiwan.
5. Amerika Serikat
Pemerintah AS telah melarang penggunaan aplikasi TikTok pada perangkat yang disediakan oleh pemerintah federal. Hal ini juga buntut kekhawatiran atas keamanan nasional terkait perusahaan induk aplikasi di China, ByteDance. Ada kekhawatiran bahwa pemerintah China dapat mengeksploitasi TikTok untuk mendapatkan akses ke perangkat dan mendapatkan informasi tentang pengguna Amerika.
6. Uni Eropa
Sebagai langkah pengamanan, cabang eksekutif Uni Eropa telah melarang karyawan menginstal TikTok di ponsel mereka. Negara-negara termasuk Swedia, Denmark dan banyak lagi. Larangan Komisi Eropa itu telah diunggah pada 23 Februari 2023. Pernyataan dalam situs web Komisi Eropa menjelaskan, larangan bertujuan untuk melindungi dari ancaman dan tindakan keamanan siber.
“Yang bisa dieksploitasi untuk serangan siber terhadap lingkungan korporat Komisi. Perkembangan keamanan platform media sosial lainnya juga akan terus ditinjau.”
7. Kanada
Kanada juga resmi melarang TikTok di semua perangkat dan ponsel milik pemerintah per 27 Februari 2023. Larangan tersebut didasarkan pada kekhawatiran keamanan data. Itu adalah buntut seiring meningkatnya kecurigaan pemerintahan di Barat. TikTok dicurigai dipakai China demi mengambil data pribadi para pengguna.
“Efektif pada Selasa ini, aplikasi TikTok akan dihapus dari semua perangkat ponsel yang dikeluarkan pemerintah. Pengguna juga tidak akan dapat mengunduh aplikasi tersebut di masa depan,” bunyi pernyataan Pemerintah Kanada
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Pilihan editor : Penyalahgunaan Data, TikTok Didenda Turki Rp137 Miliar
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.