Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Nagaenthran Dharmalingam, seorang warga Malaysia berkebutuhan khusus yang dihukum karena perdagangan narkoba pada 2010, hari ini dieksekusi mati di penjara Changi, Singapura.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Naga, yang ditangkap setelah polisi menemukan seikat 42,7 gram heroin diikatkan di pahanya, digantung sebelum fajar pada Rabu 27 April 2022, kata keluarganya seperti dilansir Aljazeera.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Navin Kumar, saudara laki-laki Naga, mengatakan kepada kantor berita Reuters bahwa jenazahnya akan dikirim kembali ke Malaysia di mana pemakaman akan diadakan di Kota Ipoh.
Eksekusi warga Malaysia itu terjadi setelah Pengadilan Banding menolak upaya ibunda Naga untuk menghentikan eksekusi putranya dalam jam-jam terakhir. Para hakim mengatakan pembelaan ibu dari pria berusia 34 tahun pada menit-menit terakhir itu "menjengkelkan".
Bulan lalu, pengadilan Singapura menyebut upaya hukum untuk menyelamatkan nyawa Naga sebagai “penyalahgunaan terang-terangan dan mengerikan” dari proses hukum. Pengadilan juga menegaskan bahwa “tidak pantas untuk terlibat atau mendorong upaya terakhir” untuk menunda atau menghentikan eksekusi.
Kasus Naga telah menarik perhatian global terhadap penggunaan hukuman mati yang terus berlanjut di Singapura, khususnya dalam kasus perdagangan narkoba, dan memicu perdebatan baru di negara kota itu sendiri.
M Ravi, seorang pengacara yang sebelumnya mewakili Naga, mengungkapkan kesedihannya atas eksekusi hari Rabu di Twitter, dengan mengatakan: "Om Shanti, semoga jiwamu beristirahat dalam damai."
Dia menambahkan, “Negara mungkin menghancurkan kami, tetapi tidak mengalahkan kami. Perjuangan kami melawan hukuman mati terus berlanjut.”
Pada Senin, beberapa ratus orang menunjukkan penentangan mereka terhadap hukuman mati, berkumpul di Taman Hong Lim, sebidang tanah kecil di pusat kota yang merupakan satu-satunya tempat di mana pemerintah mengizinkan pertemuan umum.
Pemerintah Malaysia, pakar PBB, Uni Eropa, kelompok masyarakat sipil dan selebritas termasuk pengusaha Inggris Richard Branson juga menyerukan agar nyawa Naga diselamatkan.
“Penggunaan hukuman mati untuk pelanggaran terkait narkoba tidak sesuai dengan hukum hak asasi manusia internasional,” tulis Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia dalam sebuah pernyataan yang menyerukan Singapura untuk menghentikan eksekusi Naga.
“Negara-negara yang belum menghapus hukuman mati hanya dapat menjatuhkannya untuk kejahatan paling serius, yang ditafsirkan sebagai kejahatan yang sangat berat yang melibatkan pembunuhan yang disengaja.”
Singapura juga berencana untuk menggantung Datchinamurthy Kataiah, warga Malaysia lainnya yang dihukum karena pelanggaran narkoba, pada Jumat pekan ini. OHCHR mengatakan tampaknya ini merupakan "percepatan yang mengkhawatirkan dalam pemberitahuan eksekusi di negara itu".
Abdul Kahar Othman, seorang warga Singapura yang juga dihukum karena pelanggaran terkait narkoba, digantung pada 30 Maret lalu. Ia menjadi orang pertama yang dieksekusi oleh negara itu dalam dua tahun.
Setidaknya tiga pria lain yang dinyatakan bersalah atas pelanggaran terkait narkoba, Roslan bin Bakar, Rosman bin Abdullah dan Pannir Selvam Pranthaman, berisiko dieksekusi dalam waktu dekat, menurut PBB.
Singapura mempertahankan beberapa undang-undang narkoba paling keras di dunia dan mengklaim hukuman mati bertindak sebagai pencegah. Lebih dari 50 orang dilaporkan terpidana mati di Singapura, kata PBB.
SUMBER: AL JAZEERA