Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Taliban Eksekusi Mati Pelaku Pembunuhan di Ruang Terbuka

Taliban mengeksekusi mati seorang laki-laki yang dituduh melakukan pembunuhan di Afghanistan

8 Desember 2022 | 15.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pendukung Taliban membentangkan bendera Imarah Islam Afghanistan pada peringatan satu tahun penarikan pasukan Amerika Serikat dari Afghanistan, di Kabul, 30 Agustus 2022. Taliban, yang merupakan pemerintah de facto Afghanistan, juga menyatakan peringatan itu sebagai hari libur nasional. REUTERS/Ali Khara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Taliban pada Rabu, 7 Desember 2022, menghukum mati seorang laki-laki yang dituduh melakukan pembunuhan di Afghanistan barat. Itu adalah eksekusi mati pertama yang dilakukan secara terbuka oleh Taliban.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kelompok garis keras Taliban merebut kekuasaan di Afghanistan pada tahun lalu.

Juru bicara Taliban Zabihullah Mujahid, dan dihadiri oleh pejabat senior Taliban, menjelaskan eksekusi mati ini terjadi di provinsi Farah, yang dilakukan terhadap seorang laki-laki yang dituduh menikam laki-laki lain hingga tewas pada 2017. 

Eksekusi dilakukan oleh ayah korban yang dilakukan dengan cara menembak terpidana mati tersebut sebanyak tiga kali. Taliban meyakinkan sebelum eksekusi mati dijalankan, kasus ini sudah diselidiki oleh tiga pengadilan dan disahkan oleh pemimpin spiritual tertinggi Taliban, yang berbasis di provinsi selatan Kandahar. 

Lebih dari selusin pejabat senior Taliban menghadiri eksekusi tersebut, di antaranya penjabat menteri dalam negeri Sirajuddin Haqqani dan penjabat Wakil Perdana Menteri Abdul Ghani Baradar, kepala kehakiman Afghanistan, penjabat menteri luar negeri dan penjabat menteri pendidikan.

Misi PBB di Afghanistan dan juru bicara Kantor HAM PBB di Jenewa mengeluarkan pernyataan yang mengutuk eksekusi tersebut dan menyerukan kepada Taliban untuk segera menetapkan moratorium hukuman mati.

Juru bicara kantor HAM Jeremy Laurence mengatakan hukuman mati tidak sesuai dengan prinsip dasar HAM, dan penggunaannya tidak dapat didamaikan dengan penghormatan penuh terhadap hak untuk hidup. 

Menanggapi komentar PBB itu, Taliban mengatakan keadilan retributif adalah hak anggota keluarga korban.

"Jika mereka mau memaafkan, mereka bisa memaafkan. Jika mereka ingin mengeksekusi, mereka bisa mengeksekusi. Pembalasan adalah perintah Tuhan dan harus dilaksanakan," kata wakil juru bicara Taliban Yusuf Ahmadi.

Mahkamah Agung Afghanistan mengumumkan hukuman cambuk di depan umum terhadap laki-laki dan perempuan yang dituduh melakukan pelanggaran seperti perampokan dan perzinahan yang dilaporkan di beberapa provinsi baru-baru ini, menandakan kemungkinan kembalinya praktik umum di bawah pemerintahan Taliban pada 1990-an.

Seorang juru bicara kantor HAM PBB bulan lalu meminta pihak berwenang Taliban segera menghentikan penggunaan hukuman cambuk di depan umum di Afghanistan.

Pemimpin spiritual tertinggi Taliban bertemu dengan para hakim pada November dan mengatakan mereka harus melaksanakan hukuman yang konsisten dengan syariah (hukum Islam) sesuai putusan pengadilan.

Pencambukan dan eksekusi di depan umum dengan rajam terjadi sebelumnya di bawah pemerintahan Taliban tahun 1996-2001. Hukuman seperti itu kemudian menjadi langka dan dikutuk oleh pemerintah Afghanistan yang didukung asing setelahnya, meskipun hukuman mati tetap legal di Afghanistan.

Reuters | Nugroho Catur Pamungkas

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus