Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - TikTok pada Jumat malam, 17 Januari 2025, menggertak siap menghentikan operasionalnya di Amerika Serikat sesuai putusan Mahkamah Agung asalkan pemerintah Joe Biden mau memberikan jaminan pada perusahaan seperti Apple dan Google kalau mereka tidak akan mendapat perlakuan seperti TikTok saat putusan diberlakukan karena menampilkan layanan TikTok di aplikasi atau layanannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pernyataan itu disampaikan TikTok setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat dalam putusannya pada Jumat, 17 Januari 2025, menolak menyelamatkan aplikasi TikTok dari Undang-undang yang mengharuskan ByteDance menjual aplikasi itu ke perusahaan asal Amerika Serikat, jika tidak mau – maka TikTok tak bisa digunakan sama sekali oleh usernya yang ada di Amerika Serikat. TikTok punya waktu dua hari untuk merespon putusan ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sembilan hakim Mahkamah Agung setuju bahwa Kongres tidak melanggar perlindungan kebebasan berbicara yang termaktub dalam Kongres Amerika Serikat ketika pada akhir tahun lalu memerintahkan agar TikTok dijual pada perusahaan asal Amerika Serikat. Putusan Mahkamah Agung ini pukulan telak bagi 170 users TikTok di Amerika Serikat, yang ingin menyelamatkan TikTok di bawah pemerintahan Donald Trump nanti. Trump akan dilantik sebagai orang nomor satu di Amerika Serikat pada Senin, 20 Januari 2025.
“Kecuali pemerintahan Biden mau memberikan pernyataan definitive yang memastikan tidak ada penegakan hukum pada provider yang memberikan layanan penting, maka dengan sangat disayangkan TikTok terpaksa tutup pada 19 Januari 2025,” demikian keterangan ByteDance. Gedung Putih belum mau berkomentar perihal ini.
Apple, Google, Oracle dan layanan aplikasi lainnya terancam terkena denda besar-besaran jika masih memberikan layanan pada TikTok setelah putusan larangan beroperasinya TikTok diberlakukan. Undang-undang yang melarang TikTok diloloskan Kongres Amerika Serikat pada akhir tahun lalu dan sudah ditanda-tangani Biden, meskipun sekarang banyak anggota parlemen yang berpandangan TikTok tidak seharusnya angkat kaki dari Amerika Serikat.
TikTok dan sejumlah aplikasi lainnya menghadapi gugatan hukum, namun Mahkamah Agung dalam putusannya menyebut tindakan hukum ini tidak melanggar amandemen pertama Konstitusi Amerika Serikat soal kebebasan berbicara.
Sumber: Reuters
Pilihan editor: Israel-Hamas Capai Gencatan Senjata Gaza, Dimulai Ahad
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini