Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Top 3 Dunia: Ukraina Dukung Kemerdekaan RI, Ganja Legal di Thailand

Top 3 dunia adalah Ukraina dulu mendukung kemerdekaan RI, ganja legal di Thailand mulai hari ini hingga film putri Nabi Muhammad dilarang tayang.

9 Juni 2022 | 06.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Dubes RI untuk Jerman, Arif Havas Oegroseno mengunggah foto dukungan Ukraina untuk kemerdekaan RI pada 1946 (TWITTER)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Berita top 3 dunia kemarin dimulai dari Ukraina yang dulu menjadi negara pertama yang mendukung kemerdekaan RI. Ukraina pula yang membawa Indonesia ke PBB. 

Berita kedua top 3 dunia adalah ganja diperbolehkan di Thailand mulai hari ini. Berita terakhir adalah Inggris yang melarang beredarnya film tentang putri Nabi Muhammad. Berikut selengkapnya:

1. Ukraina Dukung Kemerdekaan Indonesia hingga Dikenalkan ke PBB

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ukraina memiliki ikatan historis dengan Indonesia. Sedikit orang tahu, negara pecahan Uni Soviet itu punya peran diplomatik penting semasa Revolusi Nasional Indonesia 1945-1949. Ukraina menjadi sorotan dunia sejak Rusia melakukan invasi ke negara itu pada 24 Februari 2022.    

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Duta Besar RI untuk Jerman, Arif Havas Oegroseno, melalui akun Twitter pribadinya membagikan hubungan Indonesia - Ukraina. Ia mengunggah foto tua berlatar Indonesia pada 1946. Gambar dengan nuansa retro itu memperlihatkan sejumlah pemuda Indonesia yang berbaris di jalan dengan membawa poster bertuliskan 'terima kasih Ukraina'.

"Pada tahun 1946, Ukraina memperkenalkan soal Indonesia di Dewan Keamanan PBB untuk mengutuk penjajahan Belanda. Menarik," cuitnya pada 11 April 2022. Sumber gambarnya dari IPHHOS.

Jauh sebelum invasi Moskow ke negara tetangganya, Penulis Hendri F. Isnaeni menggubah sebuah artikel di Historia.ID pada 14 Desember 2011 dengan judul 'Dari Ukraina untuk Indonesia'. Dalam tulisan itu disebutkan, Ukraina menjadi negara pertama yang mengusulkan agar isu kemerdekaan Indonesia dibahas dalam Dewan Keamanan PBB. 

 

Indonesia saat itu menggantungkan nasib kemerdekaannya pada sidang PBB. Perdana Menteri Sutan Sjahrir dalam dokumen yang dikirim ke Majelis Umum PBB meminta agar masalah Indonesia dibicarakan dalam sidang Dewan Keamanan.

Menteri Luar Negeri Belanda Eelco van Kleffens yang hadir dalam Sidang Umum PBB menyampaikan kepada wartawan, soal usulan Indonesia itu, hanya akan terpenuhi jika didukung oleh salah satu negara PBB. Perwakilan Ukraina, yang saat itu masih bernama Republik Soviet Sosialis Ukraina, Dmitry Manuilsky, untuk pertama kali mengajukan kepada Dewan Keamanan yang bersidang di London.

Sejak Ukraina mengusulkan kemerdekaan Indonesia ini dibahas, sengketa Indonesia dan Belanda menjadi sengketa internasional sepenuhnya.

Indonesia memposisikan diri netral dalam menyikapi invasi Rusia ke Ukraina yang dimulai sejak 24 Februari 2022. Presiden RI Joko Widodo berulang kali mengingatkan masalah kedaulatan dan dampak perang, namun tidak secara eksplisit mengecam Rusia.

Jakarta masih menjaga hubungan baik dengan Moskow, di tengah desakan negara-negara Barat untuk tidak mengundang Presiden Rusia Vladimir Putin ke KTT G20 di Bali pada akhir 2022. Di sisi lain, Jokowi juga mengatakan selalu siap untuk memberi bantuan kemanusiaan pada Ukraina.  



2. Ganja di Thailand Legal Mulai Besok, 4.000 Narapidana Akan Dibebaskan

Sebanyak 4.000 narapidana yang sedang menjalani hukuman penjara karena pelanggaran terkait ganja atau mariyuana, akan dibebaskan mulai 9 Juni 2022. Mulai besok, Thailand akan melegalkan ganja.

Sekitar 110 juta baht yang disita dari para pelanggar di bawah undang-undang anti pencucian uang juga harus dikembalikan kepada pemiliknya setelah 9 Juni. Selain itu ada sekitar 16 ton ganja yang disita menunggu dimusnahkan, bisa diklaim kembali oleh pemiliknya.

Konsekuensi dari pemberlakuan pengumuman Kementerian Kesehatan juga berarti bahwa tersangka atas tuduhan terkait penggunaan atau kepemilikan ganja harus dibebaskan oleh polisi, jaksa penuntut umum, dan pengadilan jika kasusnya sedang menunggu penyelidikan atau persidangan polisi. Catatan penangkapan, penuntutan dan hukuman juga akan dihapus dari file kriminal.

Mulai 9 Juni 2022, seseorang dapat menanam atau memiliki ganja atau rami untuk keperluan rumah tangga. Meski demikian mereka harus memberi tahu pihak berwenang tanpa harus meminta izin. Administrasi Makanan dan Obat Thailand telah membuka platform online untuk memfasilitasi pendaftaran. Impor, ekspor, ekstraksi, atau produksi produk ganja masih memerlukan izin dari pihak berwenang.

Meskipun ganja dan rami telah dihapus dari daftar obat Kategori 5, kecuali untuk bagian yang mengandung THC lebih dari 0,2 persen menurut beratnya, kedua tanaman tersebut tidak akan sah sampai rancangan undang-undang untuk mengubah Undang-Undang Narkotika, yang diusulkan oleh Kementerian Kesehatan Masyarakat disetujui oleh parlemen. RUU tersebut pada dasarnya, memungkinkan penggunaan ganja dan rami untuk rumah tangga. Ganja diperbolehkan ditanam untuk konsumsi atau tujuan kesehatan, namun dalam batas-batas yang akan ditentukan dalam peraturan Menteri Kesehatan.

Para pendukung legalisasi ganja dan rami di Thailand hanya berbicara tentang aspek positif dari tanaman. Hanya sedikit yang menyebutkan dampak negatif, termasuk senyawa yang mengubah pikiran yang dapat mempengaruhi otak dan tubuh. Ganja bisa membuat ketagihan dan mungkin berbahaya bagi kesehatan beberapa orang.

Efek jangka pendek ganja termasuk kebingungan, kantuk, gangguan kemampuan berkonsentrasi, kecemasan, ketakutan atau panik, peningkatan denyut jantung atau penurunan tekanan darah. Selain itu ganja menyebabkan pula paranoia, halusinasi dan efek jangka panjang, seperti kecanduan dan risiko kesehatan paru-paru antara lain.



3. Bioskop Inggris Batal Tayangkan The Lady of Heaven, Kisah Putri Nabi Muhammad

Jaringan bioskop besar Inggris telah membatalkan semua pemutaran film The Lady of Heaven yang mengisahkan tentang putri Nabi Muhammad. Langkah ini diambil setelah film tersebut memicu protes Muslim Inggris.

Cineworld mengatakan pada Selasa bahwa mereka membatalkan semua pemutaran The Lady of Heaven setelah demonstrasi berlangsung di luar jaringan bioskop di Birmingham, Bolton, Bradford dan Sheffield.

"Karena insiden baru-baru ini terkait pemutaran The Lady of Heaven, kami telah membuat keputusan untuk membatalkan pemutaran film mendatang secara nasional untuk memastikan keselamatan staf dan pelanggan kami," kata Cineworld dalam sebuah pernyataan.

Film yang dirilis Jumat lalu di Inggris itu dibuka dengan invasi ke Irak oleh kelompok Negara Islam (ISIS). Film itu kemudian mencoba untuk menggambarkan kisah Fatima, putri Nabi Muhammad SAW, dengan menenun dugaan peristiwa dalam hidupnya bersama dengan kisah seorang anak yatim piatu Irak di masa sekarang. 

 

Protes, yang dihadiri oleh Muslim Sunni dan Syiah, berpusat pada klaim bahwa film tersebut secara tidak akurat menggambarkan sejarah Muslim awal. Bahkan secara negatif menggambarkan tiga tokoh Islam yang paling penting dan memicu kebencian sektarian.

Warga Muslim Inggris juga menyatakan kemarahannya karena karakter negatif dalam film tersebut diperankan oleh aktor kulit hitam, bukan aktor kulit putih, Muslim Vibe melaporkan.

Penulis film tersebut, Yasser al-Habib kelahiran Kuwait, sebelumnya telah membuat marah Muslim Sunni dengan menyebut Aisha, istri Nabi Muhammad, "musuh Tuhan".

Film, yang biaya pembuatannya US$15 juta, telah dilarang di Mesir dan Pakistan. Di Iran yang mayoritas Syiah, para ulama telah mengeluarkan fatwa yang melarang menontonnya, yang menyatakan hal itu akan menyebabkan perselisihan di antara Muslim Sunni dan Syiah.

Vue Cinemas, jaringan bisokop Inggris lain yang masih memiliki pemutaran film yang terdaftar di situs webnya, belum mengkonfirmasi apakah film tersebut telah ditarik dari salah satu bioskopnya.

MIDDLE EAST EYE | THAI PBS WORLD | TWITTER  






Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus