Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Kamis menandatangani perintah eksekutif yang menjatuhkan sanksi terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC) karena menyelidiki sejumlah individu di AS dan Israel.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sanksi yang dijatuhkan AS mencakup pemblokiran properti dan aset ICC, serta penangguhan izin masuk bagi pejabat, staf, dan petugas ICC, serta anggota keluarga dekat mereka, menurut perintah tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"ICC tidak memiliki yurisdiksi atas Amerika Serikat atau Israel, karena kedua negara itu bukan pihak dalam Statuta Roma atau anggota ICC," kata Trump dalam perintah itu.
Menurut dia, AS dan Israel tidak pernah mengakui yurisdiksi ICC dan keduanya adalah negara "demokrasi berkembang dengan militer yang mematuhi hukum perang secara ketat."
Dia juga mengatakan bahwa tindakan ICC menjadi "preseden yang berbahaya" karena membuat sejumlah individu di kedua negara itu berisiko mengalami "pelecehan, penyalahgunaan, dan kemungkinan penangkapan."
Perintah eksekutif itu ditandatangani Trump di tengah kunjungan pemimpin Israel Benjamin Netanyahu, salah satu individu yang menjadi target perintah penangkapan ICC karena melancarkan genosida di Jalur Gaza, Palestina.
Sebelumnya, ketika menggelar jumpa pers bersama Netanyahu di Washington, Trump mengatakan bahwa AS akan "mengambil alih" Jalur Gaza, yang luluh lantak akibat agresi Israel.
Tidak jelas seberapa cepat AS akan mengumumkan nama-nama pegawai ICC yang terkena sanksi. Selama pemerintahan Trump pertama pada 2020, Washington menjatuhkan sanksi terhadap jaksa penuntut saat itu, Fatou Bensouda, dan salah satu pembantu utamanya atas penyelidikan ICC terhadap dugaan kejahatan perang oleh pasukan Amerika di Afghanistan.
ICC adalah pengadilan permanen yang dapat menuntut individu atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida dan kejahatan agresi terhadap wilayah negara anggota atau oleh warga negara mereka. Amerika Serikat, Cina, Rusia dan Israel bukan negara anggota ICC.
Trump menandatangani perintah eksekutif setelah Senat Demokrat AS pekan lalu memblokir upaya yang dipimpin Partai Republik untuk meloloskan undang-undang untuk menjatuhkan sanksi yang menargetkan pengadilan kejahatan perang.
Pengadilan telah mengambil langkah-langkah untuk melindungi staf dari kemungkinan sanksi AS, membayar gaji tiga bulan sebelumnya, karena bersiap untuk pembatasan keuangan yang dapat melumpuhkan pengadilan kejahatan perang, sumber mengatakan kepada Reuters bulan lalu.
Pada Desember, presiden ICC Hakim Tomoko Akane, memperingatkan bahwa sanksi akan "dengan cepat merusak operasi pengadilan dalam semua situasi dan kasus, dan membahayakan keberadaannya".
Rusia juga membidik ICC. Pada 2023, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Vladimir Putin, menuduhnya melakukan kejahatan perang dengan mendeportasi ratusan anak secara ilegal dari Ukraina.
Rusia telah melarang masuk kepala jaksa ICC Karim Khan dan menempatkannya dan dua hakim ICC dalam daftar buronannya.