Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Turki mengecam keras putusan pengadilan Israel yang mendukung warga Yahudi beribadah di kompleks Al-Aqsa, Yerusalem Timur.
Kementerian Luar Negeri Turki mengatakan langkah itu akan "semakin memotivasi kalangan fanatik" dan "menyebabkan ketegangan baru" di situs paling suci di Yerusalem, demikian laporan Anadolu yang dikutip Antara, Kamis, 8 Oktober 2021
Turki meminta masyarakat internasional untuk "menentang keras keputusan yang salah, ilegal dan berbahaya" itu serta "semua provokasi" terhadap Al-Aqsa.
Dalam putusan pada Rabu, 6 Oktober 2021, hakim Israel mengatakan bahwa ibadah "hening" oleh kaum Yahudi di kompleks Al Aqsa di Yerusalem Timur yang diduduki Israel bukanlah suatu "tindakan kriminal."
Keputusan itu, yang muncul atas banding Rabbi Aryeh Lippo lantaran dilarang mengunjungi lokasi titik nyala tersebut, juga dikecam keras oleh Palestina.
Israel menduduki Yerusalem Timur, tempat Al-Aqsa berada, selama perang Arab-Israel 1967.
Israel mencaplok seluruh kota pada 1980 dalam sebuah langkah yang tidak pernah diakui oleh dunia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini