Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Untuk Pertama Kalinya, Inggris Hukum Pelaku Kawin Paksa

Seorang ibu asal Inggris dihukum karena membuat putrinya yang masih remaja kawin paksa di Pakistan.

23 Mei 2018 | 18.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, London - Seorang ibu asal Inggris dihukum karena membuat putrinya yang masih remaja untuk kawin paksa di Pakistan. Ini membuat perempuan itu sebagai orang pertama Inggris yang dihukum untuk kasus pernikahan paksa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perempuan yang tidak disebutkan namanya itu dinyatakan bersalah setelah menjalani persidangan di pengadilan Birmingham Crown Court. Pengadilan mendengarkan pengakuan korban yang menangis saat dipaksa menikah dengan seorang pria yang masih berkerabat dan berumur 16 tahun lebih tua darinya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca: Wanita Korban Kawin Paksa Sajikan Susu Beracun, 13 Orang Tewas

 

Bahkan bertahun-tahun sebelumnya sang gadis dilecehkan secara seksual sesaat setelah kontrak pernikahan dibuat. Gadis, yang saat itu berusia 13 tahun itu, harus menjalani aborsi saat kembali ke Inggris.

Pengadilan Birmingham Crown Court memproses kasus kawin paksa yang melibatkan seorang ibu asal Inggris dan putrinya, yang diminta kawin paksa di Pakistan, Selasa, 22 Mei 2018. Daily Mail

Ini adalah pertama kalinya kasus perkawinan paksa berhasil dituntut di pengadilan pidana di Inggris. Sang ibu menipu anak gadisnya dengan mengajaknya bepergian ke luar negeri pada 2016.

Baca: Kawin Paksa Jadi Penyebab Tertinggi Perceraian

Ketika gadis itu mendekati ulang tahunnya yang ke-18, dia ditipu oleh ibunya untuk pergi ke Pakistan dengan alasan sebagai liburan keluarga.

Sang ibu, yang tidak disebutkan namanya karena alasan hukum untuk melindungi identitas korban, dihukum karena menipu korban untuk pergi ke Pakistan, untuk masuk ke dalam pernikahan palsu, pernikahan paksa dan sumpah palsu, setelah dia berbohong tentang kejadian itu di Pengadilan Tinggi.

Daily Mail melansir saat memberikan bukti selama persidangan, gadis itu menceritakan persiapan pernikahan terus dilakukan meskipun dia keberatan.

Pasangan itu kemudian menikah pada September 2016 setelah dia merayakan ulang tahunnya yang ke-18 dan pasangannya berusia 33 tahun.

"Saya tidak ingin menikah dengannya," kata gadis itu, seperti dilansir Mirror pada 23 Mei 2018.

Gadis itu terus menahan siksaan hingga ia kembali ke Inggris dan mengeluhkan paksaan ibunya itu. Ibunya langsung dipanggil ke Pengadilan Tinggi pada awal tahun lalu.

Membuka kasus, jaksa Deborah Gould mengatakan korban adalah seorang gadis muda yang dikecewakan oleh ibunya.

Ketika putusan dibacakan, terdakwa tampak terkejut. Si ibu lalu ditahan untuk dijatuhi hukuman pada Rabu, 23 Mei 2018.

Gadis itu dikembalikan ke Inggris dengan bantuan dari Home Office dengan polisi dan pekerja sosial menceritakan peristiwa kawin paksa yang sebenarnya. Ini berujung pada penangkapan si ibu pada Januari 2017.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus