Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Usaha Diplomatik Pemerintah Gagal Cegah Arab Saudi Eksekusi Mati Dua WNI

Kemlu mengatakan hingga menjelang eksekusi, semua jalur komunikasi telah dijalankan, termasuk surat Presiden Joko Widodo pada Raja Arab Saudi

17 Maret 2022 | 20.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, mengatakan, segala upaya telah dilakukan pemerintah sebelum eksekusi mati Agus Ahmad Arwas dan Nawali Hasan Ihsan oleh otoritas Arab Saudi, Kamis waktu setempat.

Menurut Judha, sampai menjelang eksekusi, semua jalur komunikasi tingkat tinggi telah dijalankan, termasuk surat Presiden Joko Widodo kepada Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Guna mendapatkan keringanan hukuman," kata Judha dalam jumpa pers Kemlu, Kamis, 17 Maret 2022.

Sebelum Agus dan Nawali dieksekusi, Judha menyebut pemerintah telah mengirimkan nota diplomatik kepada Kemlu Arab Saudi, lebih dari 9 kali.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dubes RI di Riyadh dan Konjen RI Jeddah juga mengirimkan surat pribadi kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehakiman, dan Putra Mahkota atau Wakil PM Arab Saudi sebanyak 2 kali.

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi juga disebut telah mengirimkan surat kepada Menteri Luar Negeri Arab Saudi pada 11 Februari 2021.

Dua WNI, Agus dan Nawali merupakan pelaku pembunuhan sesama WNI pada Juni 2011. Agus, Nawali, bersama sejawatnya, Siti Komariah, ditangkap pihak Kepolisian Jeddah atas tuduhan membunuh sesama WNI bernama Fatmah.

Nawali, Agus, dan Siti kemudian menjalani proses persidangan dengan dakwaan pembunuhan berencana. Agus dan Nawali mengakui telah melakukan pembunuhan dengan alasan dendam atas penganiayaan yang dilakukan korban terhadap mantan istri Nawali.

Setelah melalui rangkaian persidangan, berdasarkan putusan hukum 16 Juni 2013, Agus dan Nawali mendapat putusan vonis mati pada persidangan tingkat pertama. Pada 19 Maret 2018, banding keduanya ditolak, sampai pada akhirnya inkrah tanggal 19 Oktober 2018.

Berbeda dari Agus dan Nawali, Siti diputus mendapatkan hukuman penjara selama 8 tahun dan 800 kali cambuk.

"Dalam kasus AA dan NH, penetapan hukuman mati menjadi lebih kuat karena adanya pengakuan dari keduanya. Hukum di Arab Saudi menempatkan pengakuan terdakwa sebagai bukti kuat, di samping bukti lain dan saksi," ujar Judha.

Dalam beberapa kesempatan, pemerintah juga telah melakukan komunikasi dengan keluarga Agus dan Nawali, termasuk kabar eksekusi mati.

Pasca-eksekusi, Dubes RI Riyadh dan Konjen RI Jeddah mendampingi proses pemulasaraan jenazah dan pemakaman Agus dan Nawali di Jeddah. Sesuai hukum setempat, jenazah harus segera dimakamkan di Arab Saudi

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus