Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Vonis untuk Ipar Raja Fahd

11 Maret 2001 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengadilan Mesir menjatuhkan vonis kepada kerabat wanita Raja Fahd dalam sebuah pengadilan in absentia. Hukuman tiga tahun penjara kerja paksa itu dijatuhkan dengan tuduhan ia tidak bisa membayar tagihan pembelian perhiasan senilai lebih dari US$ 1 miliar. Kerabat tersebut, Putri Hind al-Fassi, diketahui adalah istri Pangeran Turki bin Abdel Aziz, saudara penguasa Arab Saudi Raja Fahd bin Abdul Aziz. Ia sudah 10 tahun menetap di Kairo. Keluarganya dan para pengikutnya tinggal di sebuah hotel mewah di tepian Sungai Nil selama 10 tahun. Akhir Februari lalu, pengadilan Mesir juga menjatuhkan vonis kepada Putri Hind secara in absentia hukuman setahun penjara karena dituduh mencuri US$ 2,3 juta dari seorang konsultan keuangan keluarga itu. Meski begitu, polisi tak kunjung menahannya. Tidak jelas kapan Putri Hind akan dipenjara, meski yang bersangkutan sudah dilarang meninggalkan Mesir. Arief A. K. (dari berbagai sumber)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus