Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

WNI di Malaysia Ditangkap, Terlibat Sindikat Lintah Darat

Seorang WNI ditangkap Kepolisian Malaysia karena diduga bekerja untuk sindikat lintah darat.

1 Agustus 2022 | 06.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi lintah darat. FOTO REUTERS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang WNI ditangkap Kepolisian Malaysia karena diduga bekerja untuk sindikat lintah darat. Laki-laki yang tidak disebutkan identitasnya itu, ditahan bersama 10 rang lainnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Kepala polisi Johor Kamarul Zaman Mamat, anggota rentenir atau ah long ini ditangkap karena meresahkan masyarakat. Dalam menagih utang, mereka tak segan-segan membakar atau memercikkan cat ke rumah korban.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Para tersangka, berusia antara 19 dan 46 tahun, diduga berasal dari dua sindikat di wilayah Johor Bahru.

Kamarul mengatakan hasil penyelidikan menemukan bahwa anggota sindikat menerima upah 450 hingga 800 ringgit atau Rp1,5 hingga Rp 2,6 juta.

Beberapa dari anggota ini juga ditemukan meminjam uang dari sindikat dan bekerja untuk sindikat guna melunasi hutang mereka.

“Kami menemukan ada individu yang terjebak (melayani sindikat) karena tidak mampu mengembalikan pinjaman mereka,” katanya seperti dikutip Free Malaysia Today, Senin, 1 Agustus 2022.

“Kami ingin sindikat semacam itu tahu bahwa kami menangani kasus seperti ini dengan serius. Kami akan memberantas kegiatan seperti itu.”

Kamarul mengatakan polisi telah menemukan 10 kasus di Johor di mana rumah-rumah dibakar atau dicipratkan cat. Tiga kasus lain di Seremban juga terkait dengan dua sindikat ini.

Kamarul mengatakan, kedua sindikat tersebut telah menargetkan pekerja Malaysia di Singapura dengan mengiklankan penawaran pinjaman di Facebook. Semua 11 tersangka telah ditahan selama seminggu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus