Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Investigasi

Aset Hilang Gugatan Terbilang

Puluhan hektare lahan milik pemerintah Jakarta hilang sejak 2008. Cerita mafia tanah memanipulasi sertifikat yang dikabulkan pengadilan.

28 Juli 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Aset Hilang Gugatan Terbilang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEBULAN setelah Ukar bin Kardi meninggal, ke rumahnya di Pesing Koneng, Jakarta Barat, datang seorang lakilaki yang mengenalkan diri sebagai teman almarhum. Sudarto, orang ini, meminta istri Ukar mengumpulkan enam anaknya saat ia datang karena akan memberitahukan sebuah kabar penting.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setelah berbasabasi, Sudarto mengumumkan bahwa Ukar punya lahan 2,9 hektare di Jakarta Timur yang kini ditempati kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Istri dan anakanak Ukar tercekat mendengar kabar ini."Kami semua kaget," kata Irmayanti, anak bungsu Ukar, menceritakan pertemuannya dengan Sudarto pada Mei 2013, pekan lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selama hidupnya yang 61 tahun, menurut Irma, ayahnya tak pernah sekali pun bercerita punya harta selain rumah di gang berjarak 300 meter dari Jalan Kedoya Raya yang kini mereka tempati. Ukar memang pernah berjaya karena berjualan kulit sepatu pada 1980an, tapi usaha itu bangkrut.

Sudarto meminta anakanak Ukar tenang karena ia akan memaparkan cara merebut tanah itu. Ia berjanji mengurus segala dokumen untuk persyaratan memiliki tanah tersebut, termasuk menyewa pengacara untuk menggugat secara hukum. Syaratnya, ia diberi kuasa untuk mengurusnya. Maka malam itu enam anak Ukar menandatangani surat kuasa di atas kertas bermeterai Rp 6.000.

Sudarto menyewa Syuratman Usman, dari kantor pengacara Syuratman Usman & Partners, menjadi kuasa hukum menggugat pemerintah Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Syuratman mengakui disewa dan dibayar Sudarto untuk menggugat pemerintah dalam perkara tanah Samsat itu."Ada perjanjiannya," ujarnya.

Menurut Syuratman, tanah itu memang milik Ukar yang didapatnya dari seseorang bernama Johnny Hary Soetantyo. Johnny menyerahkan tanah senilai Rp 3,7 miliar pada 1997 sebagai ganti utang kepada Ukar. Irmayanti, 35 tahun, bertambah kaget ketika diceritakan soal piutang ayahnya kepada Johnny itu, karena ia dan kakakkakaknya tak pernah mendengar ceritanya.

Berbekal sertifikat yang diberikan Johnny itu, Sudarto dan Syuratman mendaftarkan gugatan. Dua tahun bersidang, majelis hakim mengabulkannya. Dalam amar putusan disebutkan bahwa pemerintah Jakarta harus membayar ganti rugi kepada Ukar Rp 340 miliar. Angka ini diper­oleh Sudarto dengan cara menghitung harga nilai jual obyek pajak dan kerugian lain selama pemerintah"menduduki" tanah tersebut sejak 1992.

Pemerintah Jakarta tak tinggal diam. Biro Hukum mengajukan permohonan banding atas putusan tersebut. Hingga kini pengadilan tingkat kedua itu masih berjalan."Aneh juga kami bisa kalah padahal buktibukti sangat lengkap, dari sertifikat sampai akta jualbeli," kata Kepala Bidang Bantuan Hukum Biro Hukum DKI Jakarta Nur Fajar.

Menurut Fajar, pemerintah Jakarta membeli tanah tersebut juga dari Johnny Hary Soetantyo. Transaksi terjadi pada 1985 atau 12 tahun sebelum Johnny menjualnya kepada Ukar, seperti diklaim Syuratman. Tujuh tahun setelah pembelian itu, pemerintah membangun kantor Samsat, yang masih berdiri hingga sekarang.

Siapakah Johnny Hary Soetantyo? Dari dokumendokumen jualbeli tanah antara dia dan Ukar, Johnny disebutkan beralamat di Jalan Adipati Agung RT 01 RW 17, Baleendah, Kabupaten Bandung. Ketika Tempo mendatangi alamat tersebut, tetangganya mengaku tak mengenal nama Johnny."Seumur saya tinggal di sini, tak ada nama itu," ujar Desi Oktaviani, yang rumahnya ada di jalan tersebut.

Adapun Johnny yang menjual tanahnya kepada pemerintah Jakarta punya alamat di kompleks Perumahan Widya Chandra V Nomor 4 Kuningan, Jakarta. Tempo, yang mendatangi rumahnya pada Selasa pekan lalu, hanya bertemu dengan Sugiharto, penjaga rumah. Dia membenarkan bahwa rumah di alamat tersebut milik Johnny Hary Soetantyo."Tapi Bapak sedang pergi," katanya. Didatangi lagi esoknya, Johnny juga tak ada di rumah.

Biro Hukum DKI tak berusaha mengundang Johnny menjadi saksi untuk memperkuat dokumen yang mereka miliki karena tak menyangka bakal kalah. Lagi pula, menurut Nur Fajar, Johnny tak ditemukan di Widya Chandra ataupun di Bandung. Desi Oktaviani mengkonfirmasi dua tahun lalu ada dua rombongan orang dari Jakarta yang menemui ayahnya mencari Johnny."Karena tidak ada, mereka pulang lagi," ucapnya.

Syuratman menganggap tak penting ketiadaan Johnny dalam sengketa hukum ini."Yang penting itu kami punya sertifikat hak milik atas nama Johnny yang asli," ujarnya. Sertifikat asli ini yang menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim memenangkan Ukar bin Kardi.

Modal lain Sudarto yang membuat hakim kepincut adalah surat pernyataan Johnny di atas meterai bahwa dia tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pemerintah."Bukti kami sangat lengkap, jadi di pengadilan banding pun nanti kami akan menang," katanya.

Kekalahan ini menambah daftar panjang asetaset pemerintah DKI Jakarta yang hilang karena digugat di pengadilan. Pemerintah keok karena tak bisa membuktikan dokumendokumen kepemilikan yang sah ketika ada orang yang menggugatnya. Dalam catatan Biro Hukum, pemerintah DKI telah kehilangan tanah seluas 19,7 hektare sejak 2008. Pemerintah juga terancam kehilangan 21 hektare aset tanah lain yang kini sedang menunggu putusan hakim.

Dalam sengketa tanah Samsat, hakim mengabaikan pernyataan Badan Pertanahan Nasional yang menyatakan bahwa sertifikat yang dibawa Syuratman ke pengadilan palsu. Menurut Fajar, BPN tak pernah menerbitkan sertifikat tanah atas nama Johnny Hary Soetantyo. Karena itu, sambil menunggu putusan banding, Biro Hukum DKI melaporkan Sudarto ke polisi dengan tuduhan pemalsuan dokumen.

Menurut Fajar, pemerintah tak melampirkan sertifikat tanah Samsat yang mereka dapatkan dari Johnny pada 1985 karena dokumen itu sudah ada di kantor BPN. Mereka menyerahkan sertifikat tersebut sebagai alas untuk akta hak pakai."Lagi pula, kami tak menyangka akan kalah," ujarnya.

Irmayanti dan anakanak Ukar bin Kardi yang lain sudah diperiksa sebagai saksi untuk laporan ini."Waduh, kok jadi begini?" katanya."Kami hanya disuruh Pak Sudarto tanda tangan surat kuasa." Polisi belum memanggilnya lagi untuk pemeriksaan lebih jauh. Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya masih memeriksa laporan Biro Hukum DKI.

Dilaporkan sebagai pemalsu dokumen, Sudarto tak tinggal diam. Ia melobi pemerintah melalui pelbagai pintu agar menghentikan gugatan dan menerima putusan hakim di pengadilan tingkat pertama. Salah satunya melalui Lembaga Bantuan Hukum Kamanusa. Pentolan organisasi ini punya hubungan dekat dengan anggota staf Gubernur Jakarta Anies Baswedan.

Direktur Eksekutif LBH Kamanusa, ­Adhel Setiawan, mengakui diminta tolong oleh Sudarto agar meminta pemerintah DKI tak melanjutkan sengketa di pengadilan. Menurut Adhel, Sudarto adalah kawan dekat Ketua LBH Kamanusa, Nursin. Adhel kebetulan kenal dengan Chozin Amirullah, yang kini menjadi anggota staf Anies. Pada Mei lalu, ia menyurati Anies agar menuruti permintaan Sudarto."Sebaiknya pemerintah membeli saja daripada berlarutlarut di pengadilan," ujarnya.

Dalam hitungan Adhel, dengan merujuk pada nilai jual obyek pajak tanah di Jalan D.I. Panjaitan sebesar Rp 27 juta per meter persegi sekarang, harga tanah Samsat bisa tembus Rp 783 miliar. Menurut dia, Sudarto bersedia menerima harga di bawah nilai pajak. Sudarto menjanjikan akan memberinya sekitar 30 persen uang dari bagiannya jika pemerintah jadi membeli tanah itu."Ada surat perjanjiannya," kata Adhel.

Ketika dimintai konfirmasi, Chozin mengaku tak tahu urusan tanah Samsat. Ia juga menyangkal dititipi surat oleh ­Adhel agar dibawa ke meja Gubernur Anies."Mungkin dikirim ke Gubernur langsung lewat bagian persuratan," ujar Chozin.

Selain lewat Kamanusa, Sudarto melobi pemerintah membeli tanah Samsat melalui anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Abraham Lunggana alias Haji Lulung. Lulung membenarkan ia diminta Sudarto menyelesaikan sengketa ini."Tapi dia belum ketemu saya," ucap politikus Partai Amanat Nasional tersebut.

Menurut Lulung, jika hakim sudah memutuskan bahwa tanah itu milik masyarakat, pemerintah harus mengembalikannya dan membayar ganti rugi."Atau pemerintah membeli tanah tersebut," ujarnya. Karena belum bertemu dengan Sudarto, Lulung mengaku belum membicarakan secara detail soal gugatan tanah Samsat ini.

Syuratman tak mengetahui tindaktanduk Sudarto yang meminta bantuan kepada beberapa orang agar pemerintah membeli tanah Samsat."Tapi, kalau pemerintah mau berdamai, boleh saja," katanya. Syuratman menolak memberikan nomor Sudarto dan hanya berjanji mempertemukan Tempo dengan kliennya itu.

Lobilobi itu rupanya tembus juga. Gubernur Anies menerima keluarga Dedi Suhendar, anak sulung Ukar, di ruang kerjanya membicarakan tanah Samsat. Dedi membawa serta istri dan bayinya ke ruangan Anies. Menurut Adhel, Dedi meminta Anies membeli lahan tersebut agar proses hukumnya berhenti.

Agaknya permintaan itu belum akan dikabulkan. Wakil Gubernur Sandiaga Uno mengatakan akan terus menempuh jalur hukum sepanjang belum ada putusan hakim yang tetap dan mengikat."Aset kita tak boleh lepas," ujarnya.

Toh, kisruh tanah Samsat tersebut tak mempengaruhi audit laporan keuangan Jakarta tahun ini. Badan Pemeriksa Keuangan tetap memberikan predikat wajar tanpa pengecualianstatus tertinggi dalam audit laporan keuangan pemerintahterhadap pengelolaan aset pemerintah Jakarta tahun 2017.


Aset Hilang Gugatan Terbilang

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus