Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Investigasi

Kontrak di Atas Sempadan Sungai

SEPULUH bulan setelah Anies Baswedan resmi menjadi Gubernur Jakarta, tiangtiang baja tumbuh di Kampung Kunir.

28 Juli 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kontrak di Atas Sempadan Sungai

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEPULUH bulan setelah Anies Baswedan resmi menjadi Gubernur Jakarta, tiangtiang baja tumbuh di Kampung Kunir. Tiga tahun lalu, Gubernur ­Basuki Tjahaja Purnama menggusur habis permukiman di Kelurahan Pinangsia, Jakarta Barat, ini karena melanggar tata ruang. Kampung yang dihuni 90 keluarga ini berada di sempadan sungai anak Kali Cili­wung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebanyak 57 keluarga pindah ke rumah susun Marunda di Jakarta Utara, sisanya bertahan di kampung ini. Mereka yang bertahan punya dalih telah tinggal di sana sejak 1970. Tiangtiang baja berdinding tripleks itu didirikan pemerintah DKI sejak dua pekan lalu untuk tempat tinggal mereka yang bertahan."Semua dibiayai pemerintah," kata Marsa, penduduk Kampung Kunir, dua pekan lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tiang baja tersebut rencananya akan dibuat rumah penampungan sementara sebelum pemerintah membangun rumah deret, yang desainnya dirancang swasta melalui lelang. Pembangunan kembali Kampung Kunir merupakan pelaksanaan janji Anies Baswedan pada kampanye pemilihan gubernur tahun lalu. Ia berjanji melegalkan tanahtanah kampung yang acap tak jelas kepemilikannya. Di zaman Basuki, penduduk di sana digusur, lalu dipindahkan ke rumah susun.

Ada 21 kampung yang akan dihidupkan kembali setelah digusur. Anies menuangkan rencananya dalam Keputusan Gubernur Nomor 878 Tahun 2018 tentang gugus tugas pelaksanaan penataan kampung dan masyarakat. Kampung Akuarium di Jakarta Utara yang digusur pada 2016 juga akan dihidupkan kembali. Masyarakat di sana kini menempati rumah penampungan sementara yang dibuat pemerintah.

Sementara Kampung Kunir dimasukkan ke wilayah sempadan sungai yang harus bebas dari permukiman seperti diatur dalam Peraturan Daerah Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang tata ruang, Kampung Akuarium merupakan zona pemerintahan. Lahan di sini, menurut tata ruang itu, seharusnya menjadi lokasi kantor pemerintah karena tanahnya milik negara.

Untuk menunaikan janji itu, pemerintah Jakarta akan merevisi peraturan daerah tersebut sehingga kampungkampung yang sudah dijanjikan akan dihidupkan kembali menjadi tak melanggar aturan."Rencana detail tata ruang akan kami revisi tahun depan," kata Wakil Gubernur Sandiaga Uno.

Penduduk kampung yang mendapat janji AniesSandi mengumpulkan suara untuk memenangkan pasangan ini. Gugun Muhammad, warga Kampung Tongkol di Jakarta Utara, mengaku bekerja mengumpulkan suara untuk kemenangan Anies. Ahokpanggilan Basuki Tjahaja Purnamahendak menggusur kampung ini karena ada di sempadan sungai."Sudah kami buktikan, Anies menang di semua TPS yang kami garap," ujar Gugun.

Rujak Center for Urban Studies adalah lembaga nonpemerintah yang mendampingi penduduk ketika bernegosiasi menjalin kontrak politik dengan Anies dan Sandi."Di zaman kampanye Joko Widodo juga ada kontrak politik yang sama, tapi dilanggar," kata Direktur Rujak Elisa Sutanuwidjaja."Kami tak ingin mengulangi kesalahan yang sama."

Elisa akan mengawal perjanjianperjanjian penduduk dengan pemerintah secara lebih detail. Format kampung, misalnya, akan dibuat berbeda untuk tiap wilayah. Menurut dia, penataan kampung di tanah negara tak bertabrakan dengan ­peraturan lain."Sekarang tinggal kemauan secara politik," ujarnya.

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Benni Agus mengatakan penataan kampung baru bisa berjalan seusai revisi aturan tata ruang. Pemerintah juga tengah mengkaji opsi pembiayaan setelah kampung selesai dibangun. Juga skema kepemilikan. Pemerintah sedang menimbang pemberian hak guna bangunan di atas lahan pengelolaan."Lahan yang dipakai memang banyak yang berada di daerah hijau dan aset DKI," katanya.

Dharmadani, warga Kampung Akuarium, menolak kampungnya disebut aset negara. Menurut dia, kampung ini merupakan lahan negara yang ditelantarkan lalu dihuni penduduk sejak 40 tahun lalu."Pemerintah tak bisa menunjukkan sertifikat kepemilikan atas tanah ini," ujarnya.

Badan Pemeriksa Keuangan tak memeriksa asetaset yang menyimpan konflik negara dan masyarakat ini. Para auditor bahkan tak memeriksa kampungkampung yang akan ditata itu."Asalkan dicatat dan diterangkan dalam laporan keuangan, audit tidak masalah," kata pelaksana tugas Kepala Perwakilan BPK Jakarta Aryo Seto Bomantari.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus