Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

investigasi

Setelah Menteri Bahlil Mencabut Ribuan Izin Tambang

Deforestasi dan penambangan nikel ilegal terus terjadi di Halmahera. Setelah Menteri Bahlil Lahadalia mencabut izin.

3 Maret 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

AREA hutan di Desa Lelilef, Kecamatan Weda, Halmahera Tengah, Maluku Utara, terlihat menggundul pada pengujung November 2023. Batang-batang pohon yang ditebang teronggok di berbagai penjuru. Kerusakan lingkungan itu terjadi setelah Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia mencabut izin tambang nikel PT Tekindo Energi di kawasan tersebut pada April 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini



Kekosongan pemegang konsesi membuat kawasan itu dimanfaatkan untuk menampung bijih nikel secara diam-diam. Saat Tempo menyambangi kawasan itu, gundukan bijih nikel setinggi tiga meter menyebar tak beraturan. Dua alat berat menciduk timbunan bijih nikel itu dan memindahkannya ke truk-truk produksi Cina, Shacman, yang tak berpelat nomor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


Nikel itu kemudian dibawa ke kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park yang berjarak sekitar 32 kilometer. Tiga pekerja yang ditemui Tempo mengatakan nikel itu milik PT Halmahera Sukses Mineral yang area konsesinya bersebelahan dengan Tekindo. Kawasan itu juga berubah menjadi kamp untuk para pekerja di perusahaan yang bermitra dengan Halmahera Sukses.

Adlun Fikri, aktivis Koalisi Save Sagea, mengatakan penggundulan hutan kian masif setahun belakangan. Kondisi itu juga terlihat dari analisis citra satelit yang dilakukan Koalisi Save Sagea bersama Greenpeace Indonesia. “Deforestasi itu ilegal dan berdampak besar untuk masyarakat,” ujar Adlun pada akhir November 2023.

Pembukaan kawasan hutan oleh PT Halmahera Sukses Mineral tak disertai izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Jangankan IPPKH, hingga kini Menteri Investasi Bahlil Lahadalia belum memberikan atau melelang konsesi eks Tekindo seluas 946 hektare itu kepada perusahaan lain.

Akibat deforestasi, Sungai Sagea yang berada di Weda pun menjadi tercemar. Air sungai yang dulu bening berubah menjadi kecokelatan karena bercampur lumpur. Air yang menjadi sumber penghidupan penduduk di sekitarnya pun tak bisa lagi diminum.

Aktivitas ilegal di bekas wilayah PT Tekindo Energi yang izin perusahaannya dicabut oleh Menteri Bahlil, di Halmahera Tengah, Maluku Utara, 26 November 2023. Tempo/Erwan Hermawan

Manajemen PT Halmahera Sukses Mineral tak merespons pertanyaan Tempo soal deforestasi yang dikirim kepada Yeti dari bagian umum perusahaan itu. Presiden Direktur PT Tekindo Syamsul Rizal Hasdy juga tak merespons pesan yang dikirim ke nomor telepon selulernya.  

Di Desa Sonof Kacepo, Pulau Gebe, Halmahera Utara, deforestasi terjadi akibat penambangan nikel ilegal. Akhir November 2023, Tempo menyaksikan penambangan ilegal di luar area konsesi. Di berbagai lokasi, pepohonan berganti dengan lubang-lubang sedalam tiga meter. Kerusakan lingkungan itu tak jauh dari Blok Kaf yang dilelang oleh pemerintah. 

Blok Kaf sebelumnya merupakan wilayah konsesi PT Gebe Sentra Nickel dan PT Elsaday Mulia. Dua perusahaan itu mengantongi IPPKH dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mencabut dua konsesi itu pada April 2022. 

Temuan Tempo senada dengan analisis terhadap citra satelit yang dilakukan Greenpeace Indonesia. Organisasi pegiat lingkungan itu menemukan aktivitas penambangan nikel ilegal kian masif di Gebe pada pertengahan 2023. Penolakan dan perlawanan masyarakat di sekitar kawasan itu membuat aktivitas penambangan berhenti.

Jayadi Hakim, mantan Kepala Desa Sonof Kacepo, mengatakan banyak orang mengebor di wilayah itu untuk mengetahui kandungan nikel. Ia mendengar wilayah itu diincar banyak perusahaan. “Kebanyakan dari Jakarta,” kata Jayadi kepada Tempo, akhir November 2023.

Pemerintah melelang izin penambangan di kawasan itu pada November 2023. Dokumen lelang menunjukkan ada 30 perusahaan yang berminat. Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Maluku Utara Bambang Hermawan mengatakan lelang sempat diulang karena tak ada peserta yang memenuhi syarat.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi, lelang itu diadakan oleh Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Investasi yang dipimpin Bahlil Lahadalia. Padahal Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan lelang diadakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. 

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan lembaganya tak terlibat dalam lelang bekas izin usaha pertambangan atau IUP yang dicabut Bahlil. “Silakan tanya ke Kementerian Investasi,” ucapnya. Bahlil tak merespons pesan, panggilan telepon, serta surat permintaan wawancara yang dikirim ke kantor dan rumah dinasnya.

Pada Januari 2024, pemerintah mengumumkan lima kandidat pemenang Blok Kaf. PT Mineral Jaya Molagina menjadi peserta dengan penawaran harga kompensasi data informasi (KDI) tertinggi, yaitu Rp 700 miliar. KDI adalah harga yang wajib dibayar oleh pengusaha atas informasi dan data sebuah konsesi yang dilelang pemerintah.

Penawaran Mineral Jaya Molagina terlihat timpang dengan pencatatan modal dalam akta perusahaan itu, yaitu Rp 10 miliar. Dengan KDI tertinggi, Mineral Jaya Molagina memenangi lelang Blok Kaf. Perusahaan itu dimiliki oleh PT Mineral Trobos, yang juga mempunyai area konsesi di Pulau Gebe seluas 315 hektare.

Pendiri PT Mineral Trobos, David Glenn, tak banyak bicara soal Mineral Jaya Molagina. “Saya sudah pensiun dalam bisnis. Sekarang hanya urus sosial, agama, dan sepak bola,” kata David pada 11 Januari 2024.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya berjanji memeriksa temuan Tempo soal penambangan nikel ilegal di Maluku Utara. “Penanganan tambang ilegal diatur dalam undang-undang dan PP 24,” ujar Siti pada 12 Desember 2023. Yang dimaksud Siti adalah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 yang mengatur sanksi terhadap kegiatan ilegal di kawasan hutan.

•••

DERU mesin alat berat memecah keheningan di satu bukit di Desa Kapaleo, Pulau Gebe, Halmahera Tengah, pada akhir November 2023. Bongkahan tanah terangkut oleh garukan mesin berwarna kuning itu. Adalah PT Smart Marsindo, perusahaan milik politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Shanty Alda Nathalia, yang mengeruk tanah mengandung nikel itu.

Aktivitas penambangan di area itu tergolong ilegal karena PT Smart Marsindo tak mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Meski demikian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral malah menyetujui rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dengan kuota 3,5 juta bijih nikel untuk Smart Marsindo pada 2022.

Padahal, untuk mendapatkan RKAB, perusahaan wajib mengantongi IPPKH. PT Smart Marsindo tak bisa menambang selama belum mengantongi IPPKH dan RKAB. IPPKH diperlukan untuk perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan hutan. Dalam analisis Greenpeace, Smart Marsindo berada di kawasan hutan.

Izin pertambangan PT Smart Marsindo juga bermasalah. Dalam dokumen telaahan Inspektorat Jenderal ESDM, Smart Marsindo menjadi bagian dari 92 perusahaan yang ujug-ujug teregistrasi dalam Minerba One Data Indonesia (MODI). “Izinnya tidak sesuai dengan Undang-Undang Minerba,” begitu bunyi dokumen itu.

Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, pemberian izin pertambangan atau masuk ke MODI wajib melalui proses lelang oleh Kementerian ESDM. Sedangkan Smart Marsindo teregistrasi dalam MODI melalui rekomendasi Gubernur Maluku Utara dengan melampirkan legal opinion dari kejaksaan.

Banyak pengusaha tambang, lewat pemerintah daerah, menghidupkan izin tambang mati suri dengan legal opinion kejaksaan pada 2021-2022, yakni meminta pendapat kejaksaan bahwa izin tambang yang mati itu disebabkan oleh kelalaian pemerintah daerah yang tak menyerahkan dokumen perizinan ke pemerintah pusat ketika kewenangan beralih pada 2019. 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bambang Hermawan mengatakan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sempat membatalkan rekomendasi untuk Smart Marsindo agar dimasukkan ke MODI karena terdapat kekeliruan. “Kami cabut rekomendasinya,” kata Bambang tanpa mendetailkan alasannya pada November 2023.

Toh, Smart Marsindo tetap tercatat di MODI pada 2022. Menteri ESDM Arifin Tasrif tak merespons pesan, panggilan telepon, dan surat permohonan wawancara yang dikirim via anak buahnya. Adapun Inspektur Jenderal Kementerian ESDM Bambang Suswantono enggan berkomentar soal perusahaan masuk MODI tanpa lelang.

Shanty Alda Nathalia, pemilik Smart Marsindo, adalah anak bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golkar, Hengky Baramuli. Ia menjadi calon legislator PDI Perjuangan dari daerah pemilihan Jawa Tengah IX. Dari tujuh tambang nikel di Pulau Gebe, dua di antaranya dimiliki Shanty.

Pada Jumat, 1 Maret 2024, Shanty diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam kasus suap pengadaan dan perizinan yang menjerat Abdul Gani Kasuba, bekas Gubernur Maluku Utara. “Alhamdulillah semua lancar,” ucap Shanty kepada wartawan.

Hingga Sabtu, 2 Maret 2024, Shanty tak merespons panggilan telepon dan pesan Tempo soal penambangan nikel ilegal perusahaannya. Pada hari yang sama dengan pemeriksaan Shanty, KPK meminta keterangan anak buah Bahlil Lahadalia, Direktur Hilirisasi Bidang Mineral dan Batu Bara Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Hasyim Daeng Barang.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Gula-gula Nikel Halmahera"

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus