Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Investigasi

Berita Tempo Plus

Dokumen Aspal Kayu Ilegal

Di keluasan perairan Indonesia, ribuan kubik kayu gelondongan (log) melintas dengan bekal ?dokumen terbang? alias dokumen ?aspal? yang mengawal komoditas berharga tersebut. Menumpang kapal-kapal asing?yang diberi bendera Indonesia?sebagian dari mereka dibekuk patroli TNI AL dan aparat Kepolisian RI. Salah satunya MV Mirna Rijeka, kapal Kroasia yang ditangkap pada Agustus 2004. Kasus ini terus bergulir: setelah kalah mempraperadilankan TNI AL, pekan lalu pihak Mirna naik banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Tim investigasi Tempo menelusuri ihwal dokumen terbang serta rebutan wewenang penyidikan terhadap kayu-kayu hasil sitaan bernilai miliaran rupiah.

24 Januari 2005 | 00.00 WIB

Dokumen Aspal Kayu Ilegal
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kapal itu tertambat di dermaga. Di atas geladaknya, empat prajurit TNI AL bersiaga dengan senjata di tangan. Mata mereka menghunjam nanar ke arah dek tatkala melihat Tempo melangkah ke situ. Jangan salah tebak! Ini bukan tentara-tentara yang tengah berjaga di kapal perang atau patroli laut. Ini suasana di atas MV Mirna Rijeka?sebuah kapal berbendera Kroasia yang telah beberapa bulan ini merapat di Pelabuhan Zamrud Utara, Tanjung Perak, Surabaya. Keperkasaan kendaraan laut berukuran 13.544 GT (gross tonnage) itu seolah meredup di tangan para tentara itu. Begitu pula Saganic Milan, 65 tahun.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus