Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PADA 17 Oktober 2019, tiga hari sebelum meletakkan jabatan sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan periode pertama, Siti Nurbaya Bakar menerbitkan surat keputusan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk PT Marga Bara Jaya. Cicit usaha Rajawali Corpora milik taipan Peter Sondakh itu akan membuka jalan angkut batu bara sepanjang 92 kilometer yang melintasi Hutan Harapan. Kawasan hutan restorasi yang akan terpangkas sepanjang 26 kilometer dengan lebar 60 meter.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Siti menolak menjelaskan duduk soal pemberian izin yang mengabaikan rekomendasi Badan Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bahwa pembukaan jalan tersebut akan membuat keberagaman hayati di Hutan Harapan terfragmentasi. Juga soal perubahan peraturan menteri yang semula melarang jalan tambang di hutan restorasi menjadi mengizinkan. “Saya tak mau menjawab,” kata Siti sesuai salat Idul Adha di kantornya pada Jumat, 31 Juli lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono yang memberikan pelbagai penjelasan tersebut. Bambang juga menjabat pelaksana tugas Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari yang menaungi urusan hutan restorasi. Wawancara berlangsung seusai salat Idul Adha di KLHK. Namun Bambang tak meneruskan penjelasan mengenai izin jalan tambang itu setelah menerima telepon.
Apa pertimbangan KLHK dalam memberikan izin jalan tambang di Hutan Harapan?
Izin sesuai dengan prosedur. Setahu saya semua prosedur lurus-lurus saja. Pada intinya, semua tidak ada masalah.
Mengapa aturannya diubah dari melarang jalan tambang menjadi boleh?
Semua perubahan ada mekanismenya. Tidak lantas izin keluar untuk siapa. Semua prosedural, kok.
Bukankah izin itu tumpang-tindih dengan izin restorasi?
Boleh. Memang aturannya seperti itu. Coba baca aturan tentang mineral dan batu bara, baca peraturan presiden, baca peraturan menteri. Kalau pertanyaannya apakah boleh ada izin pinjam pakai di hutan restorasi ekosistem, semua hutan punya kuota 10 persen untuk dimanfaatkan. Hutan restorasi sama. Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sudah jelas mengatakan potensi sumber daya alam yang terkandung di dalamnya harus digunakan sebesar-besarnya. Nah, ketika sudah sampai di sana, jalan tambang mesti memperhatikan atau mengikuti trase yang disepakati kedua pihak.
Rapat Komisi Penilai Amdal pusat meminta trase diubah agar tak melewati hutan restorasi...
Ini sumber informasinya harus jelas. Dalam praktiknya, semua telah melalui pertimbangan. Pemerintah juga telah memfasilitasi kedua belah pihak. Tidak bisa salah satu pihak saja sehingga pemegang kawasan bisa semaunya sendiri. Ini semua harus mencari yang ekonomis. Kalau trase jauh, ekonomisnya bakal tidak ada.
Apakah pemberian izin itu didasari pertimbangan ekonomi?
Pertimbangan kepentingan ekonomi selama tidak mengganggu keanekaragaman hayati di sana. Tidak mengganggu manusia dan areanya juga bukan hutan primer. Di Hutan Harapan ini kan tidak ada masalah.
Bagaimana memastikan Hutan Harapan tidak rusak akibat pembukaan jalan tambang?
Bisa dianalisis dampak lingkungannya. Misalnya kalau mau lewat sini harus begini. Kalau di sana ada satwa harus memakai teknologi yang membuat satwanya tidak terganggu. Ini tidak ada hubungannya dengan perusahaan tertentu. Kebijakan memang seperti itu. Kami harus menjamin kelestarian produksi, lingkungan, sekaligus sosial. Semua melalui pertimbangan dan pemerintah yang memfasilitasi kedua belah pihak.
Seberapa penting jalan tambang sehingga sampai diperbolehkan menerabas hutan restorasi?
Perlakuan terhadap semua kawasan hutan sama. Jalan tambang adalah jalan produksi untuk meningkatkan potensi sumber daya mineral dan batu bara. Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara mengarahkan peningkatan potensi sumber daya alam kita. Semua kawasan hutan, apalagi hutan produksi, memang didorong bisa meningkatkan potensi tambang. Namun kami juga tetap mempertimbangkan potensi keanekaragaman hayati, sosial, ekonomi. Jadi melihatnya harus utuh.
Rekomendasi Badan Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi KLHK menyatakan jalan tambang itu akan membuat hutan harapan terfragmentasi....
Pertanyaannya terlalu teknis. Saya perlu cek dulu. Pokoknya semua prosedur sudah tidak ada masalah.
Badan Penelitian juga memberikan rekomendasi, jika terpaksa melintasi Hutan Harapan, memakai conveyor, bukan berupa jalan tambang....
Yang pasti semua sudah dirapatkan untuk mencari solusi yang terbaik. Itu saja. Saya tidak mau berkomentar tentang masalah teknis, nanti bisa salah. Saran boleh saja, yang penting tidak menjadi penghambat. Kita lihat nanti.
Bukankah izinnya sudah terbit?
Nanti ada pengawasan. Melalui mekanisme pengawasan masih bisa.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo