Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Investigasi

Kue Parkir Jakarta

14 Desember 1998 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Parkir Negara
Pengelola: BP Perparkiran DKI
Lahan: satu gedung parkir (Glodok--600 petak parkir), 311 lokasi jalan (1.200 petak parkir), taman parkir (Blok M dan Mayestik--1.470 petak parkir)
Perkiraan omzet: Rp 25 miliar per tahun (12,8 persen)
Pengelola: PD Pasar Jaya
Lahan: pelataran parkir pasar-pasar besar; ada 20 pasar seperti ini di Jakarta Perkiraan omzet: Rp 6 miliar per tahun (3,2 persen)

Parkir Swasta
Pengelola:perusahaan-perusahaan swasta bekerja sama dengan pemilik gedung/lahan; pemain utama: PT Securindo Packatama Indonesia, PT Tetuko; ada pula pemilik gedung yang mengelola lahan parkirnya sendiri, seperti PT Langgeng Ayomlestari (Mal Blok M) dan PT Pakuon Subentra (Plaza Blok M)
Lahan: bangunan atau pelataran parkir di kompleks gedung swasta maupun pemerintah; ada sekitar 300 lokasi seperti ini di Jakarta
Perkiraan omzet:Rp 78 miliar per tahun (40,2 persen)

*Keterangan: Perusahaan-perusahaan swasta itu memberikan pajak pendapatan sekitar 10 persen untuk negara. Di masa lalu, mereka diwajibkan menyetor 25 persen dari pendapatan kepada BP Perparkiran (dengan asumsi lembaga ini memonopoli bisnis parkir), tapi ketentuan itu dihapuskan pada 1997.

Parkir Liar

Pengelola: kelompok dan individu;
pemain utama: organisasi kepemudaan seperti FKPPI dan Pemuda Pancasila
Lahan: ruas-ruas jalan hampir di seluruh Jakarta, kecuali yang tidak dikelola oleh pemda; ada sekitar 260 ribu mobil (20 persen dari populasi) yang setiap hari diparkir di jalanan
Perkiraan omzet: Rp 85 miliar per tahun (43,8 persen)

Matematika Kejanggalan

Target dan Realisasi Retribusi Parkir DKI Jakarta

Tahun

Target

Realisasi

1994/95

13.623.600.000

9.528.711.537

1995/96

16.079.580.000

11.242.513.401

1996/97

18.300.000.000

11.272.171.023

1997/98

25.000.000.000

13.688.936.290

1998/99*

7.850.000.000

4.566.617.869

Sumber: Badan Pengelola Perparkiran DKI Jaya

*)Data sampai November 1998

Data target dan realisasi pendapatan parkir di atas lebih banyak menimbulkan pertanyaan ketimbang jawaban.

Angka dalam data pada 1998/99 terlihat turun drastis dari tahun sebelumnya. Itu bisa dipahami dari hilangnya potongan 25 persen dari pengelola parkir swasta yang dulu dinikmati BP Perparkiran--tapi dihapuskan pada 1997. Artinya, pada tahun terakhir, BP Perparkiran hanya mengelola kawasan parkir yang memang secara langsung dikelolanya.

Tapi dari manakah angka target Rp 7,85 miliar pada 1998/99 ditentukan? Menurut pihak BP Perparkiran, angka itu diperoleh dari "rapat koordinasi". Tapi bagaimana menghitungnya? Apa pula asumsi yang dipakai? Dan apa kendalanya? Tak diperoleh jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu.

Menurut badan tersebut, pihaknya mengelola satu gedung parkir (Glodok) yang berisi 600 petak parkir; tiga taman parkir berisi 1.470 petak parkir; dan 311 ruas jalan berisi 1.200 petak parkir. Petak parkir yang dikuasainya ada 4.100.

Jika target itu benar, tiap-tiap petak menghasilkan Rp 5.245 per hari. Taruhlah ongkos parkir per mobil per jam Rp 300, sedangkan pendapatan bersihnya Rp 200 per mobil per jam, maka kita bisa memperoleh angka bahwa tiap-tiap petak parkir dihuni 26 mobil dalam sehari.

Pertanyaannya: 26 mobil per hari per petak parkir itu merupakan gambaran yang pesimistis ataukah optimistis? Terlalu optimistis. Menurut estimasi Tim Investigasi TEMPO, gambaran lebih rasional yang bisa dihasilkan oleh tiap-tiap petak parkir adalah 10 mobil per hari (sebagian besar petak yang dikuasai BP Perparkiran justru tutup pada malam hari). Dengan asumsi ini, pendapatan yang bisa diperoleh justru hanya sekitar Rp 3 miliar setahun.

Jika begitu, tidakkah target tadi justru terlalu tinggi? Atau ada faktor lain?

Yang tak kalah aneh adalah asumsi BP Perparkiran menyangkut petak parkir di jalanan. Pertama: benarkah ruas jalan justru menurun (590 menjadi 311), bukannya meningkat akibat pembangunan kota? Kedua, jika benar ruas jalan turun, logiskah mengasumsikan bahwa hanya ada empat petak parkir pada tiap-tiap ruas (1.200 dibagi 311 ruas)?

Sejumlah pertanyaan ini tidak terjawab. Dan itu hanya berarti satu: perparkiran di Jakarta dikelola jauh dari profesional, tidak accountable.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum