Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Parkir Negara | ||
Pengelola | : | BP Perparkiran DKI |
Lahan | : | satu gedung parkir (Glodok--600 petak parkir), 311 lokasi jalan (1.200 petak parkir), taman parkir (Blok M dan Mayestik--1.470 petak parkir) |
Perkiraan omzet | : | Rp 25 miliar per tahun (12,8 persen) |
Pengelola | : | PD Pasar Jaya |
Lahan | : | pelataran parkir pasar-pasar besar; ada 20 pasar seperti ini di Jakarta Perkiraan omzet: Rp 6 miliar per tahun (3,2 persen) |
Parkir Swasta | ||
Pengelola | : | perusahaan-perusahaan swasta bekerja sama dengan pemilik gedung/lahan; pemain utama: PT Securindo Packatama Indonesia, PT Tetuko; ada pula pemilik gedung yang mengelola lahan parkirnya sendiri, seperti PT Langgeng Ayomlestari (Mal Blok M) dan PT Pakuon Subentra (Plaza Blok M) |
Lahan | : | bangunan atau pelataran parkir di kompleks gedung swasta maupun pemerintah; ada sekitar 300 lokasi seperti ini di Jakarta |
Perkiraan omzet | : | Rp 78 miliar per tahun (40,2 persen) |
*Keterangan: Perusahaan-perusahaan swasta itu memberikan pajak pendapatan sekitar 10 persen untuk negara. Di masa lalu, mereka diwajibkan menyetor 25 persen dari pendapatan kepada BP Perparkiran (dengan asumsi lembaga ini memonopoli bisnis parkir), tapi ketentuan itu dihapuskan pada 1997.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo