Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Investigasi

Berita Tempo Plus

Siapa Haji Karlan Pengusaha Tambang Nikel Sulawesi

Haji Karlan memperoleh izin tambang nikel di hutan Sulawesi tanpa melalui lelang. Siapa dia?

29 Januari 2022 | 00.00 WIB

Karlan Azis Mannessa alias Haji Karlan. Twitter.com/@KarlanMannessa
Perbesar
Karlan Azis Mannessa alias Haji Karlan. Twitter.com/@KarlanMannessa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Haji Karlan mendapat izin menambang nikel tanpa melalui lelang, melainkan lewat pendapat hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

  • Izin salah satu perusahaannya memakai logo Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral yang namanya masih Dinas Pertambangan.

  • Tambang nikelnya berada di hutan lindung yang belum mendapat izin pelepasan kawasan hutan.

SALAH seorang pengusaha baru tambang nikel di Sulawesi yang lumayan besar adalah Karlan Azis Mannessa, yang populer dengan nama Haji Karlan. Ia lahir di Dungingis, Sulawesi Tengah, 50 tahun lalu. Haji Karlan punya empat perusahaan dengan tambang nikel seluas 14.847 hektare yang dulu dikelola PT Vale Indonesia.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Seharusnya Semua Izin Nikel Dicabut"

Erwan hernawan

Menjadi jurnalis di Tempo sejak 2013. Kini bertugas di Desk investigasi majalah Tempo dan meliput isu korupsi lingkungan, pangan, hingga tambang. Fellow beberapa program liputan, termasuk Rainforest Journalism Fund dari Pulitzer Center. Lulusan IPB University.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus