Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
LANGKAH Dewan Perwakilan Rakyat "memforsir" persetujuan atas Undang-Undang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam kurang pantas. Disebut kurang pantas karena pemerintah belum menyetujui beberapa pasal di dalamnya—padahal undang-undang disahkan oleh DPR dan pemerintah. Lagi pula, tidak ada hal genting dan mendesak yang perlu selekasnya diselesaikan dengan aturan hukum ini. Persetujuan DPR itu juga bisa dikatakan tidak elok mengingat masa jabatan anggota DPR yang sekarang berakhir sepuluh hari lagi.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo