Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
SUDAH sepatutnya Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ungkapan biar lambat asal selamat tak berlaku dalam perkara ini: polisi terkesan menunggu reaksi publik dan sibuk membaca sikap politik presiden dan para petinggi Republik. Menjadikan fakta “tempat kejadian perkara yang sudah tercemar” sebagai dalih, penetapan itu baru dilakukan ketika orang ramai dan Presiden meminta kasus ini tidak ditutup-tutupi.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo