Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Ekonomi

Berita Tempo Plus

Pengaman Stok di Semua Lini

Presiden Joko Widodo menyetujui rencana penyusunan peraturan presiden tentang badan layanan umum atau BLU batu bara. Pasokan batu bara untuk pupuk dan semen akan diakomodasi BLU.

13 Agustus 2022 | 00.00 WIB

Aktifitas bongkar muat batubara di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, 4 Agustus 2022. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Aktifitas bongkar muat batubara di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, 4 Agustus 2022. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Pembentukan BLU batu bara menanti penerbitan regulasi.

  • BLU akan menalangi selisih harga pasar dengan harga batu bara untuk PLN.

  • BLU hanya akan berfungsi saat harga batu bara di atas US$ 70 per ton.

TITIK terang rencana pembentukan badan layanan umum (BLU) batu bara datang dari Kementerian Sekretariat Negara. Melalui surat bertanggal 12 Agustus 2022, Kementerian Sekretariat Negara memberi tahu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai persetujuan Presiden Joko Widodo terhadap rencana penyusunan peraturan presiden (perpres) tentang pembentukan badan penyalur dan penghimpun dana kompensasi batu bara.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Khairul Anam

Redaktur ekonomi Majalah Tempo. Meliput isu ekonomi dan bisnis sejak 2013. Mengikuti program “Money Trail Training” yang diselenggarakan Finance Uncovered, Free Press Unlimited, Journalismfund.eu di Jakarta pada 2019. Alumni Universitas Negeri Yogyakarta.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus