Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Agar kopkar mandiri

Dikhawatirkan akan timbul koperasi karyawan yang hanya menerima pemberian saham dari perusahaan, dan manajemen dikuasai perusahaan ybs. diusulkan agar ada peraturan pemerintah, untuk mencegah hal tersebut.

21 April 1990 | 00.00 WIB

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEBAGAI orang yang masih awam dalam bidang perkoperasian, saya ikut gembira karena imbauan Bapak Presiden untuk membagi saham perusahaan kepada koperasi sudah mulai dilaksanakan. Dimulai dengan penyerahan saham PT Nusamba oleh Bapak Presiden, yang kemudian diikuti oleh Pak William, yang menjanjikan akan menghibahkan dua setengah juta saham PT Astra International. Sementara itu, Pak Eka Tjipta Widjaja menyerahkan saham PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia. Sebagian saham tersebut, kalau tidak salah, akan diserahkan kepada kopkar (koperasi karyawan) perusahaan masing-masing, dengan harapan kesejahteraan karyawan yang tergabung pada kopkar dapat lebih ditingkatkan. Saya kira, dalam waktu yang akan datang akan muncul kopkar baru dari perusahaan-perusahaan lain. Yang perlu dijaga, jangan sampai munculnya kopkar baru tersebut dipersiapkan hanya untuk menerima hibah atau pemberian saham dari perusahaan, bukan karena tuntutan kebutuhan karyawan itu sendiri. Demikian pula harus dijaga, jangan sampai kopkar-kopkar tersebut "dikuasai" oleh manajemen perusahaan yang memberikan sahamnya. Jika hal demikian terjadi, maka kekuasaan rapat anggota sudah tidak ada lagi, dan sifat kemandirian koperasi makin jauh dari cita-cita. Hal itu bisa dicegah dengan peraturan pemerintah abu dengan cara lain. Misalnya, keanggotaan kopkar bukan hanya eksklusif untuk karyawan suatu perusahaan tertentu, tapi juga terbuka bagi karyawan-karyawan lain dari perusahaan yang berdekatan. Malah tidak tertutup kemungkinan bagi pegawai negeri, karyawan sipil ABRI, atau karyawan perusahaan lain, asal memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam anggaran dasar kopkar tersebut. Pada prinsipnya, hubungan yang bersifat "atasan dan bawahan" antara perusahaan dan kopkar sedapat mungkin dihindarkan, bahkan dihilangkan, agar kopkar bisa mandiri dan berkembang dengan wajar. M. SULHAN ASKANDAR Anggota No. 11 Koperasi Pusaka 78 Jalan Cipaku I/7A Kebayoran Baru Jakarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus