Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
SEPINTAS terkesan tak ada yang keliru dengan surat Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Surat yang dikirim dua pekan lalu itu, dengan tembusan antara lain kepada Dewan Perwakilan Rakyat, mengingatkan Presiden agar tidak lagi menggunakan Undang-Undang Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas sebagai konsiderans kebijakan pemerintah. Undang-Undang Minyak dan Gas telah dikoreksi Mahkamah melalui proses judicial review pada Desember tahun lalu. Tiga pasal undang-undang itu sudah dinyatakan bertentangan dengan konstitusi. Kebijakan pemerintah yang dimaksud adalah Peraturan Presiden Nomor 55/2005 yang menjadi landasan untuk menaikkan harga bahan bakar minyak belum lama ini.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo