Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari segi demokrasi, kebebasan untuk mengetahui hal-ihwal penyelenggaraan negara adalah hak setiap warga. Dari segi keamanan negara, banyak hal yang perlu dirahasiakan. Harus dicari imbangan yang tepat antara menjamin hak kebebasan memperoleh informasi dan menjaga rahasia negara. Ini adalah masalah yang harus dipecahkan dalam menyusun undang-undang tentang kerahasiaan negara.
Kehidupan bernegara dan kelangsungan hidup negara adalah dua segi kenegaraan yang bertali-temali. Kehidupan bernegara jadi baik bila jalannya kekuasaan pemerintah bisa langsung diawasi oleh rakyat. Pengawasan umum tersebut baru berarti bila informasi bisa diperoleh dengan lengkap, tak ada yang ditutupi atau disembunyikan. Keterbukaan adalah sendi akuntabilitas. Di sisi lain, apa faedahnya kehidupan bernegara yang baik bila hidup negara sendiri tak terjaga kelangsungannya?
Keterbukaan adalah kelemahan, jika itu berarti membuka diri bagi serangan dari luar. Untuk melindungi hidup negara dari ancaman, tidak semua informasi negara boleh dibuka untuk umum, supaya tak dimanfaatkan oleh musuh. Karena itu pasti ada yang harus disimpan sebagai rahasia negara. Semua negara melakukannya. Merahasiakan adalah pengecualian dari keterbukaan. Namun, karena pada asasnya keterbukaan informasi adalah hak warga, membatalkan hak itu harus dilakukan atas perintah undang-undang. Sekarang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Rahasia Negara tengah diproses di DPR.
Ada dua hal yang jadi masalah berkenaan dengan RUU Rahasia Negara ini. Pertama, soal imbangan antara kebebasan mendapat informasi dan kerahasiaan. Yang dipersoalkan ialah apa dan bagaimana cara menentukan rahasia negara itu. Jangan sampai sifat dan jumlah yang dijadikan rahasia negara sedemikian rupa sehingga meniadakan prinsip kebebasan informasi. Hal kedua ialah tentang belum adanya undang-undang yang mengatur perihal kebebasan memperoleh informasi. Ini dianggap penting didahulukan.
Hak untuk "mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia" adalah hak konstitusional bagi setiap orang yang tercantum dalam Pasal 28F UUD 1945. Sangat beralasan bila oleh sebab itu orang mengharap pembuatan undang-undang tentang kebebasan memperoleh informasi diselesaikan lebih dulu. Dengan urutan demikian, hukum kebebasan memperoleh informasi akan didefinisikan sebelum bisa dibatasi oleh isi RUU Rahasia Negara. Sekarang urutan pembuatannya terbalik. Timbul kekhawatiran bahwa pelaksanaan kebebasan memperoleh informasi akan dipagari dan dipersempit ruang geraknya.
Kebebasan memperoleh informasi berarti bisa mendapat akses ke sumber informasi dan boleh menyiarkan informasi tersebut. Dalam RUU Rahasia Negara memang diakui bahwa rahasia negara merupakan pengecualian atas pelaksanaan hak kebebasan memperoleh informasi. Alasannya demi kepentingan keamanan dan pertahanan negara. Bahan informasi yang digolongkan sebagai rahasia negara ditentukan oleh pimpinan instansi keamanan dan pertahanan bersangkutan. Yang membocorkan bisa kena sanksi pidana berat.
Memang RUU Rahasia Negara disusun dengan pertimbangan cukup berhati-hati dan dilengkapi katup pengaman seperlunya. Namun kemungkinan memakai alasan rahasia negara untuk menutup diri, dan melindungi kekuasaan dari sorotan masyarakat, masih tetap ada. Kebebasan pers pun secara tidak langsung terasa lebih terancam. Sebaiknya, kalau begitu, tak ada salahnya pemerintah dan DPR mendahulukan pembuatan undang-undang kebebasan publik untuk memperoleh informasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo