Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Editorial
Efisiensi Anggaran?

Kortastipikor: Sapu Kotor Pemburu Koruptor

Polri membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor). Bagi-bagi jabatan dan alat legitimasi kekuasaan?   

13 April 2025 | 08.30 WIB

Sapu Kotor Pemburu Koruptor
Perbesar
Sapu Kotor Pemburu Koruptor

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024.

  • Berpotensi menimbulkan tumpang-tindih kewenangan dan kompetisi antara Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung.

  • Di tengah menguatnya gejala otoritarianisme, Kortastipikor bisa menjadi alat kekuasaan.

ALIH-ALIH membawa harapan baru, pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) di Kepolisian RI justru menimbulkan skeptisisme. Di tengah kemunduran pemberantasan korupsi di negeri ini, kita layak bertanya: apakah pemerintah sungguh ingin memerangi korupsi atau sekadar menambah institusi baru tanpa membenahi akar persoalan?

Masuk untuk melanjutkan baca artikel iniBaca artikel ini secara gratis dengan masuk ke akun Tempo ID Anda.
  • Akses gratis ke artikel Freemium
  • Fitur dengarkan audio artikel
  • Fitur simpan artikel
  • Nawala harian Tempo
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus