Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024.
Berpotensi menimbulkan tumpang-tindih kewenangan dan kompetisi antara Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung.
Di tengah menguatnya gejala otoritarianisme, Kortastipikor bisa menjadi alat kekuasaan.
ALIH-ALIH membawa harapan baru, pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) di Kepolisian RI justru menimbulkan skeptisisme. Di tengah kemunduran pemberantasan korupsi di negeri ini, kita layak bertanya: apakah pemerintah sungguh ingin memerangi korupsi atau sekadar menambah institusi baru tanpa membenahi akar persoalan?