Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Aturan Baru Energi Bersih

Pemerintah akan merilis aturan baru demi mengembangkan energi bersih. Perlu rambu-rambu agar tak dimanfaatkan pemburu rente.

21 Desember 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Aturan Baru Energi Bersih

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Langkah pemerintah menerbitkan regulasi untuk pembangkit listrik energi baru dan terbarukan (EBT) perlu dilakukan secara cermat. Aturan yang lebih ramah investor memang diperlukan buat mengembangkan energi bersih. Tapi pemerintah harus memastikan regulasi itu tidak memberikan peluang perburuan rente dan tak terlalu membebani PT Perusahaan Listrik Negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aturan baru yang akan dituangkan dalam peraturan presiden tersebut menyangkut pembelian listrik dari pengembang swasta oleh PLN. Regulasi ini akan memberikan angin segar bagi investor EBT. Soalnya, energi bersih bakal menjadi prioritas dalam rencana usaha perusahaan setrum milik negara itu. PLN diwajibkan mendahulukan pembelian listrik dari sembilan jenis pembangkit EBT, di antaranya panas bumi, air, angin, surya, dan arus laut.

Klausul yang juga bisa membuat bungah investor adalah perubahan basis perhitungan harga beli listrik. Selama ini, harga beli listrik dari pembangkit EBT mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 50 Tahun 2017, dengan basis perhitungan biaya pokok penyediaan (BPP) pembangkitan yang ditetapkan PLN. Perhitungan BPP mengacu pada komponen biaya pembangkit listrik berbahan bakar fosil. Adapun dalam rancangan peraturan presiden, formula harga beli listrik memakai skema feed-in tariff, yakni perhitungan harga didasari biaya produksi energi terbarukan itu sendiri.

Perubahan formula itu merupakan buah dari desakan investor, setelah proyeknya banyak yang mandek. Di segmen panas bumi, misalnya, Kementerian Energi mencatat sampai tahun ini ada 59 proyek pembangkit listrik berkapasitas 2.145 megawatt yang sudah siap masuk fase konstruksi, tapi belum mengantongi perjanjian jual-beli dengan PLN. Negosiasi mentok karena PLN terikat aturan formula BPP, sementara pengembang berkukuh mematok harga dengan basis feed-in tariff. Kondisi ini memperkecil peluang pencapaian target 23 persen energi bersih dalam sistem pembangkit listrik nasional tahun 2025.

Regulasi baru diharapkan menarik banyak investor. Namun eksekusinya harus diawasi ketat untuk mencegah investor bermain kotor. Skema feed-in tariff yang ditentukan berdasarkan jenis pembangkit listrik, lokasi, dan komponen investasi lain membuka peluang bagi pengembang untuk memasang margin di luar kewajaran dan berburu rente. Apalagi, dalam rancangan peraturan presiden yang akan terbit, ada klausul yang menyebutkan PLN tidak memiliki ruang negosiasi harga beli listrik dari pemasok atau investor.

Selaku pembeli tunggal, PLN tentu saja akan menanggung harga pembelian listrik yang lebih tinggi. Kebijakan tersebut bisa makin membebani karena di sisi lain perusahaan negara ini diwajibkan pula menjual listrik dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat. Itulah pentingnya pemerintah memperhitungkan secara teliti dampak regulasi baru ini bagi PLN.

Pemerintah juga perlu menetapkan batas margin yang wajar untuk investor dengan mengacu pada praktik serupa di negara maju. Investor semestinya didorong agar transparan dan bersedia menjalani audit. Sebagai imbalannya, pemerintah bisa memberikan insentif, dari keringanan pajak, kemudahan perizinan, hingga dukungan pembebasan lahan, agar target bauran energi bersih bisa tercapai.

 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus