Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Bahaya Pemutusan Internet Melalui RUU Polri

Revisi UU Polri memperluas wewenang polisi hingga ke ruang siber. Berbahaya karena melegitimasi pemutusan Internet.

18 Juni 2024 | 00.00 WIB

Ilustrasi: Tempo/J. Prasongko
Perbesar
Ilustrasi: Tempo/J. Prasongko

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

AKHIR Mei lalu, Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui perubahan ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002. Revisi ini merupakan inisiatif DPR yang mengundang polemik. Salah satu klausul kontroversial dalam aturan tersebut adalah perluasan wewenang kepolisian hingga ke ruang siber, sesuai dengan Pasal 16 poin (q), yang mencakup penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya memperlambat akses ruang siber untuk tujuan keamanan dalam negeri.

Masuk untuk melanjutkan baca artikel iniBaca artikel ini secara gratis dengan masuk ke akun Tempo ID Anda.
  • Akses gratis ke artikel Freemium
  • Fitur dengarkan audio artikel
  • Fitur simpan artikel
  • Nawala harian Tempo

Dialektika Digital merupakan kolaborasi Tempo bersama KONDISI (Kelompok Kerja Disinformasi di Indonesia). KONDISI beranggotakan para akademikus, praktisi, dan jurnalis yang mendalami dan mengkaji fenomena disinformasi di Indonesia. Dialektiga Digital terbit setiap pekan.

Redaksi menerima tulisan opini dari luar dengan syarat: panjang sekitar 5.000 karakter (termasuk spasi) atau 600 kata dan tidak sedang dikirim ke media lain. Sumber rujukan disebutkan lengkap pada tubuh tulisan. Kirim tulisan ke e-mail: [email protected] disertai dengan foto profil, nomor kontak, dan CV ringkas.

Ika Ningtyas (Kontributor)

Ika Ningtyas (Kontributor)

Koordinator Cek Fakta Tempo, anggota Pengawas SAFEnet, Majelis
Pertimbangan dan Legislasi AJI Indonesia, dan anggota KONDISI (Kelompok Kerja Anti Disinformasi Digital di Indonesia).

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus