Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Tentara Kembali ke Barak, Bukan ke Lapak

Perubahan UU TNI berpotensi menghambat pembentukan militer yang profesional. Pencabutan larangan tentara berbisnis bisa membahayakan dunia bisnis dan pertahanan negara.

18 Juli 2024 | 00.00 WIB

Ilustrasi: Tempo/J. Prasongko
Perbesar
Ilustrasi: Tempo/J. Prasongko

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • DPR tengah membahas revisi UU TNI.

  • TNI mengusulkan penghapusan pasal larangan berbisnis bagi prajurit.

  • Reformasi TNI akan terhambat jika undang-undang baru terbit.

JIKA revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia kelak menghapus larangan personel militer berbisnis, makin sempurnalah kegagalan reformasi TNI. Cita-cita kita memiliki tentara yang profesional harus dikubur dalam-dalam. Alih-alih berada di barak, kelak mereka barangkali akan lebih sering berkeliaran di lapak.

Masuk untuk melanjutkan baca artikel iniBaca artikel ini secara gratis dengan masuk ke akun Tempo ID Anda.
  • Akses gratis ke artikel Freemium
  • Fitur dengarkan audio artikel
  • Fitur simpan artikel
  • Nawala harian Tempo
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus