Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Berita Tempo Plus

Hukum Rimba di KPK

Bekas Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming, menuduh pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad berada di balik kasus yang menyandungnya. KPK jadi ajang adu pengaruh politik.

2 Juli 2022 | 00.00 WIB

Cuci Piring Wabah PMK
Perbesar
Cuci Piring Wabah PMK

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • KPK menjadikan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming, sebagai tersangka suap izin tambang.

  • Mardani H. Maming menyebut Haji Isam di balik kasusnya.

  • KPK tidak lagi independen dan begitu mudah diintervensi.

PADA masa keemasannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sering kali mendapat tepuk tangan ketika menetapkan status tersangka. Saat itu komisi antikorupsi adalah lembaga independen yang amat berhati-hati dalam menyelisik skandal. Dua alat bukti perkara setidaknya sudah dikantongi ketika kasus naik ke tahap penyidikan. Sebab, begitu status tersangka ditetapkan, tak mungkin lagi perkara dihentikan.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus