Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Biaya Penanganan Pasien Covid-19 dan Masalahnya

RS harus berkonsentrasi pada berkas rekam medis pasien Covid-19 dan dokumen penagihan klaim yang lengkap agar mengurangi terjadinya dispute. Selain itu, diperlukan alternatif dalam mendapatkan cash flow untuk membiayai operasional rumah sakit.

25 Juni 2021 | 17.20 WIB

Petugas kesehatan merawat pasien COVID-19 di tenda darurat di RSUD Kramat Jati, Jakarta, Jumat, 25 Juni 2021. Pemprov DKI menambah kapasitas Rumah Sakit COVID-19 yang semula sebanyak 103 menjadi 140 RS khusus COVID-19. Tenda darurat pun dipasang di halaman RSUD Kramat Jati dikarenakan melebihi kapasitas. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Petugas kesehatan merawat pasien COVID-19 di tenda darurat di RSUD Kramat Jati, Jakarta, Jumat, 25 Juni 2021. Pemprov DKI menambah kapasitas Rumah Sakit COVID-19 yang semula sebanyak 103 menjadi 140 RS khusus COVID-19. Tenda darurat pun dipasang di halaman RSUD Kramat Jati dikarenakan melebihi kapasitas. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Covid-19 sebagai Penyakit Infeksi Emerging

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Penyebaran Covid-19 di Indonesia saat ini semakin meluas lintas wilayah dan lintas negara yang diiringi dengan peningkatan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian. Prioritas utama Pemerintah saat ini ialah pada aspek kesehatan dan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat. Untuk itu, Kementerian Keuangan mengerahkan sumber daya dari sisi keuangan untuk mendukung penanganan Covid-19. Kementerian Keuangan telah membuat peraturan yang mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan refocusing anggaran untuk tujuan penanganan Covid-19.

Dalam rangka upaya penanggulangan Covid-19 khususnya untuk penanganan pasien Covid-19, telah ditetapkan rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19 yang meliputi rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging tertentu dan rumah sakit lainnya yang dapat melakukan penatalaksanaan, dan pelayanan kesehatan rujukan pasien dan spesimen Covid-19.

Pembiayaan Covid-19

Sejak Covid-19ditetapkan sebagai wabah melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK. 01.07/ MENKES/ 104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) sebagai Penyakit Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya, maka berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2016 tentang Pembebasan Biaya Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu, pembiayaan pasien Covid-19 yang dirawat dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan.

Dengan demikian penanganan pasien Covid-19 di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19 dapat dilakukan penggantian biaya pelayanan melalui pengajuan klaim oleh rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19 sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh pemerintah. Juknis klaim Covid-19 telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK. 01.07 /MENKES/ 4344/ 2021 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi Rumah Sakit Penyelenggara Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berdasarkan data Nasional pada tanggal 20 Juni 2021 tercatat kasus Positif sebanyak 1.976.172, kasus Sembuh 1.786.143, dan kasus Meninggal 54.291.  Presiden juga telah menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional lewat Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional, namun hal ini tidak tercermin dari upaya pemerintah dalam memenuhi tanggung jawabnya untuk penggantian klaim COVID-19.

Pemerintah tampak kesulitan membayar klaim kepada rumah sakit pemberi pelayanan Covid-19. Pendapatan di rumah sakit yang merawat pasien Covid hanya menjadi piutang dengan aging piutang yang panjang. Tentunya ini merupakan ancaman bagi cash flow rumah sakit, khususnya bagi rumah sakit swasta yang dalam melakukan operasionalnya memerlukan fresh money.

Perhitungan Tarif COVID-19

Penggantian klaim COVID-19 menggunakan sistem ajuan klaim, disini BPJS yang bertugas sebagai verifikator. Di era pandemi seperti sekarang, pendanaan RS swasta yang dijadikan RS rujukan Covid bergantung pada kelancaran klaim dari pemerintah. Perhitungan tarif meliputi tarif klaim pasien rawat jalan atau inap diperoleh dari tarif INA-CBG’s ditambah dengan hasil dari lama pasien dirawat dikalikan dengan Top Up per hari (cost per day) dikurangi dengan penggunaan APD serta obat-obatan yang diperoleh dari bantuan. 

Berdasar Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK. 01.07 /MENKES/ 4344/ 2021 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), disebutkan Kementerian Kesehatan akan melakukan pembayaran terhadap klaim hasil verifikasi BPJS Kesehatan dalam BAHV berupa klaim sesuai, dan pembayaran klaim sesuai dilakukan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah: diterimanya BAHV klaim dari BPJS Kesehatan sesuai untuk dilakukan pembayaran; b) dokumen/berkas klaim permohonan pembayaran klaim lengkap. Namun pada kenyataannya penggantian klaim begitu lambat, akibatnya cash flow rumah sakit terganggu yang pada akhirnya mengancam keberlangsungan rumah sakit tersebut.

Kendala 
Besarnya dana APBN yang telah di gelontorkan oleh Presiden sebagai upaya penanggulangan dalam mengatasi masalah Covid-19 di Indonesia nyatanya dalam proses penyerapannya masih ditemukan banyak kendala dan tidak meratanya dana. Tidak meratanya dana APBN yang telah di gelontorkan oleh presiden berdampak pada kebutuhan perawatan pasien Covid-19 di sejumlah rumah sakit rujukan di Indonesia, seperti kekurangan obat, alat-alat Kesehatan, dan APD yang digunakan sebagai penunjang perawatan pasien Covid-19, kurangnya ruang rawat untuk menampung pasien Covid-19 yang semakin bertambah, dan biaya SDM yang merawat pasien Covid-19 di rumah sakit.

Besaran tarif INA-CBG untuk pelayanan rawat inap mengikuti ketentuan tarif per hari (cost per day) sejak tanggal pasien mulai dirawat. Besaran tarif ini berdasarkan norma perhitungan tarif meliputi tarif klaim pasien rawat jalan atau inap diperoleh dari tarif INA-CBG’s ditambah dengan hasil dari lama pasien dirawat dikalikan dengan Top Up per hari (cost per day) dikurangi dengan penggunaan APD serta obat-obatan yang diperoleh dari bantuan. Klaim perhari minimal Rp 7,5 juta yang digelontorkan pemerintah untuk setiap pasien Covid-19. Tentunya ini merupakan jumlah yang tidak sedikit, terutama apabila kasus Covid-19 tidak juga berukurang. Oleh karena itu pemerintah perlu mengkaji ulang besaran tarif untuk pasien Covid-19 serta perhitungannya, akan lebih hemat bila besaran tarif bukan berdasarkan cost per day, tapi berdasarkan biaya per paket rawat seperti pada pasien JKN. Dengan biaya paket, rs akan lebih efektif dan efisien dalam mengelola pasien Covid-19, termasuk untuk hari rawat pasien yang tidak terlalu panjang.

Besar Tarif Perawatan Covid-19

Pada sisi rumah sakit sebagai pihak yang mengajukan klaim pembiayaan Covid-19, hal yang harus diperhatikan adalah rekam medis pasien Covid-19. Klaim diperoleh melalui rekam medis pasien khususnya resume medis dimana berisikan tentang ringkasan pelayanan yang telah diberikan kepada pasien. Pada pengklaiman pasien COVID-19 pemeriksaan kembali rekam-rekam diperlukan untuk menunjang kelancaran dalam proses verifikasi, sehingga dapat meminimalisir ketidaklengkapan berkas pengajuan klaim khususnya informasi medis yang sangat penting guna menunjang proses klaim. Rumah sakit pun perlu mencari upaya untuk mendapatkan kas lancar berupa fresh money agar biaya operasional dapat ditutupi hingga pencairan klaim dari Kemenkes terealisasi. Sebagian rumah sakit memilih meminjam dari bank untuk menalangi beberapa biaya pelayanan kesehatan kasus Covid-19.

Rekomendasi

Upaya percepatan klaim penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 harus dilakukan untuk menjaga cash flow rumah sakit, khususnya rumah sakit swasta. Pemerintah diharapkan melakukan evaluasi dan perbaikan dalam menyalurkan dana APBN dalam penanganan Covid-19 di Indonesia. Besaran tarif dengan cost per day serta perhitungannya pun perlu dikaji ulang, akan lebih hemat bila besaran tarif bukan berdasarkan cost per day, tapi berdasarkan biaya per paket rawat.

RS harus berkonsentrasi pada berkas rekam medis pasien Covid-19 dan dokumen penagihan klaim yang lengkap agar mengurangi terjadinya dispute. Selain itu, diperlukan alternatif dalam mendapatkan cash flow untuk membiayai operasional rumah sakit.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus