Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MENANTU mantan presiden Joko Widodo, Bobby Afif Nasution, diduga terlibat dalam kasus suap izin usaha pertambangan di Maluku Utara. Jika terbukti, calon Gubernur Sumatera Utara itu bisa dikategorikan telah memperdagangkan pengaruhnya sebagai pejabat dan kerabat presiden untuk memberi keuntungan kepada pihak lain.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bobby terseret dalam perkara suap izin tambang setelah mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, bersaksi di Pengadilan Negeri Ternate. Abdul Gani menyebutkan ada istilah “Blok Medan” yang dipakai untuk pengurusan izin tambang di Pulau Gebe, Halmahera Tengah. Kode itu, menurut Abdul Gani, merujuk pada usaha milik Kahiyang Ayu, istri Bobby sekaligus anak kedua Jokowi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejauh ini memang belum ada bukti adanya aliran uang atau perusahaan tambang di Maluku Utara yang terafiliasi dengan Bobby karena Komisi Pemberantasan Korupsi belum mengusutnya. Namun adanya pertemuan serta potret antara Abdul Gani dan Bobby bersama para pengusaha yang dekat dengannya mengindikasikan Bobby mengetahui praktik bagi-bagi konsesi tambang itu.
Sebagai pejabat di Sumatera Utara, Bobby tak punya kewenangan apa pun dalam pengelolaan izin tambang di Maluku Utara, provinsi nun jauh ribuan kilometer dari Medan. Satu-satunya alasan Bobby dan geng bisnisnya bisa bertemu dengan Abdul Gani jelas berhubungan dengan status Bobby sebagai menantu presiden saat itu.
Menantu presiden punya sederet privilese: sangat dekat dengan kekuasaan, perlindungan dalam bisnis, dan nyaris tak tersentuh hukum. Hak istimewa sebagai kerabat penguasa itulah yang memberi jalan agar negosiasi gelap pembagian blok-blok tambang bisa digelar. Bagi Abdul Gani dan komplotan pebisnis yang dekat dengan Bobby, kehadiran Bobby akan menjamin perbuatan korup yang mereka lakukan tak akan diusut aparat hukum.
Padahal pembagian wilayah dan izin tambang lewat kesepakatan di bawah meja jelas-jelas pelanggaran hukum. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara menetapkan izin pertambangan diberikan kepada badan usaha, koperasi, dan perseorangan lewat cara lelang.
Kode Blok Medan yang diduga terkait dengan Bobby membuktikan bahwa ada politikus sekaligus pengusaha yang mengkaveling wilayah-wilayah pertambangan di Halmahera Tengah. Dengan begitu, prosedur lelang yang transparan dan akuntabel sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Energi sudah diterabas.
Politikus yang mendagangkan pengaruh seperti Bobby bisa dipidana. Pada 2013, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggulung mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, dalam kasus impor daging sapi. Luthfi, waktu itu anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat yang mengurusi pertahanan, dihukum karena mempengaruhi penetapan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian—institusi yang dipimpin kader PKS. Luthfi divonis 18 tahun penjara dalam perkara tersebut.
Perdagangan pengaruh merupakan tindak kejahatan yang serius. Membiarkan penjual pengaruh seperti Bobby Afif Nasution melenggang sama saja merelakan korupsi terus tumbuh subur.
Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Jejak Perdagangan Pengaruh di Blok Medan"