Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Otoritas Jasa Keuangan mesti berhati-hati dalam menyelesaikan kredit seret (nonperforming loan) perbankan nasional. Ada potensi terjadinya moral hazard, terutama dalam pelaksanaan kebijakan restrukturisasi utang bermasalah. Otoritas harus belajar banyak dari pengalaman Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 1998-2004.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo