Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Kemenangan Orang Rembang

Mahkamah Agung memenangkan gugatan warga Rembang terhadap izin lingkungan PT Semen Indonesia. Pejabat mesti lebih cermat.

17 Oktober 2016 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Akhirnya para petani Rembang menang gilang-gemilang. Mahkamah Agung mengabulkan gugatan mereka terhadap izin lingkungan yang diterbitkan Gubernur Jawa Tengah untuk pembangunan pabrik PT Semen Indonesia. Putusan peninjauan kembali yang dikeluarkan pada awal Oktober lalu itu merupakan pelajaran penting bagi pejabat agar berhati-hati mengeluarkan keputusan.

Majelis hakim peninjauan kembali pantas dipuji karena cermat mengkaji gugatan petani Rembang bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia itu. Hakim menerima novum penggugat sekaligus mengoreksi putusan sebelumnyaputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang pada April 2015 dan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya pada November 2015.

Penggugat berhasil membuktikan bahwa gugatan terhadap izin lingkungan yang dikeluarkan Gubernur Jawa Tengah pada 2012 tidak kedaluwarsa. Masalah inilah yang menjadi alasan dua pengadilan sebelumnya menolak gugatan. Gugatan warga Rembang yang diajukan dua tahun setelah keputusan gubernur itu dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara.

Undang-undang tersebut memang mengatur gugatan harus dilakukan dalam waktu 90 hari sejak diumumkan suatu keputusan pejabat. Hanya, aturan itu telah diperlonggar oleh Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1991. Intinya, gugatan bisa saja dilakukan melampaui tenggat bila penggugat baru mengetahui suatu keputusan pejabat atau baru menyadari ia dirugikan. Prinsip yang sudah sering diterapkan oleh hakim PTUN semestinya digunakan pula dalam gugatan warga Rembang.

Kesalahan hakim PTTUN Surabaya dan PTUN Semarang itu semakin terlihat karena ternyata ada saksi yang berbohong. Saksi itu menyebutkan bahwa seorang warga Rembang bernama Joko Prianto hadir dalam acara sosialisasi keputusan gubernur tersebut pada Juni 2013. Dalam peninjauan kembali, bisa dibuktikan dengan tiket maskapai Garuda bahwa Joko saat itu tidak hadir karena sedang melakukan penerbangan dari Pontianak menuju Jakarta.

Warga Rembang selama ini juga menolak rencana penambangan semen karena tidak ada sosialisasi yang memadai tentang dampaknya terhadap lingkungan. Dalam analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), PT Semen Indonesia juga tidak mengkaji secara mendalam akibat penambangan semen terhadap kelangsungan air di bawah tanah yang mengalir sepanjang tahun di antara pori-pori pada batu gamping karst di Pegunungan Kendeng. Karst ini tergolong berusia tua, ratusan tahun, dengan gua dan mata air di dalamnya.

Pengecekan tim investigasi majalah Tempo pada September 2015 pun menemukan kejanggalan. Dokumen amdal PT Semen Indonesia menyebutkan bahwa karst tersebut masuk kategori kelas rendah, yang bisa dibudidayakan. Perusahaan ini seolah-olah juga menyepelekan fakta bahwa area itu juga masuk wilayah cekungan air tanah Watuputih yang dilindungi lewat Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2011. Jika kawasan ini ditambang, penduduk Rembang akan sulit memperoleh air pada musim kemarau. Hilangnya resapan air di dataran tinggi juga dengan mudah memicu banjir pada musim hujan.

Majelis peninjauan kembali mengoreksi putusan yang ngawur itu. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah. Mengembangkan perekonomian daerah lewat proses perizinan yang cepat memang perlu. Tapi pejabat mesti tetap berhati-hati mengeluarkan keputusan yang menyangkut lingkungan hidup dan hajat orang banyak. Jangan korbankan kelestarian lingkungan hidup semata-mata demi memacu pertumbuhan ekonomi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus