Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Editorial

Membendung Kegentingan Sektor Perbankan

OJK melansir aturan baru yang mewajibkan bank menambah modal. Mengantisipasi ancaman sektor perbankan akibat geopolitik global.

5 Mei 2024 | 00.00 WIB

Membendung Kegentingan Sektor Perbankan
Perbesar
Membendung Kegentingan Sektor Perbankan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Peraturan OJK Nomor 5 Tahun 2024 tentang pengawasan dan penanganan permasalahan bank umum merupakan antisipasi atas situasi geopolitik global yang dapat mengancam perekonomian nasional dan operasi perbankan.

  • Dengan nilai tukar lebih dari 16 ribu per dolar Amerika Serikat, rupiah mendekati titik terendah yang dialami pada masa krisis moneter 1998.

  • Meski dapat memberatkan bank-bank kecil, kewajiban penambahan modal atau capital surcharge bisa menjadi bumper atas ancaman krisis perbankan.

PERATURAN Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum terbit di ambang ancaman krisis perbankan akibat kemerosotan nilai rupiah. Saat ini kurs tengah rupiah terhadap dolar Amerika Serikat mencapai 16.276—melewati batas psikologis dan mendekati rekor terburuk yang dialami pada masa krisis moneter 1998, 16.800.

Masuk untuk melanjutkan baca artikel iniBaca artikel ini secara gratis dengan masuk ke akun Tempo ID Anda.
  • Akses gratis ke artikel Freemium
  • Fitur dengarkan audio artikel
  • Fitur simpan artikel
  • Nawala harian Tempo
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus