Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Belasan tersangka ditangkap polisi hanya sepekan setelah dua bom meledak di Tentena, Sulawesi Tengah, bulan lalu. Dua orang lagi, yang identitasnya telah diketahui, sedang dicari dan diduga sebagai pelaku langsung. Jika mereka yang dituding itu memang betul kelompok yang terlibat dalam kegiatan laknat tersebut, polisi layak dipuji sekaligus dipertanyakan.
Layak dipuji jika penangkapan itu memang merupakan buah penyidikan di lapangan, berdasarkan keterangan para saksi belaka. Layak dipertanyakan jika penahanan semata-mata berdasarkan laporan intelijen. Soalnya, ini berarti mereka yang dicokok itu sudah masuk daftar orang yang perlu diamati pihak keamanan sebelum pengeboman terjadi. Maka timbul pertanyaan: mengapa kejahatan yang mengakibatkan sedikitnya 21 orang tewas dan puluhan lainnya luka berat ini tak sempat dicegah?
Jawaban atas pertanyaan ini tampaknya telah terlihat samar-samar. Laporan yang menyatakan dugaan keterlibatan oknum polisi dalam kegiatan teror ini, ditambah keterangan polisi yang memperkirakan bom dibuat di dalam penjara, mengindikasikan aksi ini mendapat dukungan dari kelompok yang berada di dalam institusi yang seharusnya justru mencegah tindakan biadab itu.
Perseteruan berdarah di antara anggota masyarakat yang telah berlangsung lama di kawasan ini agaknya telah merembes ke jajaran aparat sipil maupun militer setempat. Maka sebuah tindakan penangkal seharusnya telah dilakukan lebih dini, yaitu melakukan operasi pengamanan di jajaran aparat lokal, baik melalui operasi intelijen maupun pembenahan organisasi. Misalnya saja dengan merelokasi ke kawasan lain semua aparat lokal yang berpotensi terlibat dalam konflik.
Untuk menjalankan tugas yang mereka tinggalkan, setidaknya untuk sementara waktu, sepatutnya ditunjuk petugas pengganti yang diyakini bersih dari benih permusuhan. Para pelaku kekerasan yang telah ditangkap pun seharusnya tidak ditahan di lokasi setempat, agar lebih terisolasi dari kelompok pendukung mereka. Tentu bukan untuk selamanya melainkan sampai kondisi damai mempunyai fondasi yang kukuh.
Sementara itu, operasi intelijen terhadap kalangan yang diduga berpotensi melakukan pengeboman harus terus ditingkatkan. Undang-undang antiterorisme telah memberikan wewenang yang cukup bagi penegak hukum untuk menangkap siapa pun yang berencana melakukan aksi teror. Tindakan pencegahan ini, bila dilakukan dengan cermat, berpotensi besar dalam menangkal aksi pengeboman. Itu sebabnya penangkapan belasan tersangka pengeboman hanya sepekan setelah kejadian masih kurang cepat, bahkan sebenarnya terlambat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo