Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Citra ketaatan hukum

Sk deppen yang melarang penerbitan kartini lukman umar & memihak willy risakota dianggap merusak citra instansi tersebut. padahal mahkamah agung memenangkan lukman & kasasinya harus segera dilaksanakan.

18 Januari 1986 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saya prihatin membaca berita bahwa akhirnya Departemen Penerangan dalam kasus penerbitan kembar Kartini (TEMPO, 28 Desember Hukum) memihak Willy Risakota dan kawan-kawan. Deppen mengeluarkan surat keputusan tertanggal 29 Desember 1985 yang melarang penerbitan Kartini Drs. Lukman Umar. Dalih yang dipergunakan adalah karena perkara sedang dimintakan peninjauan kembali. Padahal, Wakil Ketua Mahkamah Agung pada 30 November 1985 menyatakan pendapatnya secara tertulis yang intinya: eksekusi putusan kasasi tidak dapat ditunda, meskipun ada permintaan peninjauan kembali (rerlueste civiel). Memang, itulah yang benar. Pasal 5 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1982 tentang Peninjauan Kembali Perkara Perdata bunyi lengkapnya: Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan. Ketua Mahkamah Agung Ali Said, S.H., dalam Kompas 6 Januari 1986, juga menyatakan bahwa menurut hukum Drs. Lukman Umar-lah - sesuai dengan putusan kasasi - yang berhak menerbitkan majalah Kartini. Maka, kalau Departemen Penerangan tetap ngotot pada pendiriannya, pasti ada citra yang kurang baik terhadap aparat penerangan di negara kita ini, khususnya dalam ketaatannya pada hukum. JOEWONO, S.H. (Pengacara) Jalan Prof. Supomo 52 Jakarta Selatan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus