Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen menjadi jalan pintas meningkatkan penerimaan pajak yang stagnan dalam satu dekade terakhir.
Optimalisasi penerimaan PPN seharusnya dilakukan tanpa menaikkan tarif untuk mencegah ketimpangan makin tinggi.
Kenaikan PPN adalah kompensasi untuk masyarakat kelas atas.
PEMERINTAH memutuskan melanjutkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen per Januari 2025, setelah menaikkannya menjadi 11 persen per April 2022. Kenaikan berturut-turut ini mengakhiri tarif PPN 10 persen yang berlaku sejak 1983.
Tarif PPN 12 persen akan berlaku untuk jenis barang dan jasa yang selama ini dikenai pajak pertambahan nilai. Pengecualian kenaikan tarif PPN hanya berlaku untuk tiga jenis barang: tepung terigu, gula untuk industri, dan minyak goreng curah MinyaKita, yang tarif PPN-nya tetap 11 persen.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo