Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Dana Nonbujeter Masih Mengalir

Pemerintah harus mengambil sikap tegas terhadap menteri yang masih memelihara dana nonbujeter. Semua dana wajib diserahkan ke Departemen Keuangan.

16 April 2007 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DEPARTEMEN Kelautan dan Perikanan tidak semestinya bertindak seperti sinterkelas. Tapi itulah yang terjadi bila melihat laporan pemakaian dana nonbujeter selama 2002-2004. Departemen ini ratusan kali menyebar duit—selain untuk kepentingan sendiri—kepada berbagai pihak. Yang menikmati ”kemurahan hati” itu banyak: panitia pembangunan masjid, anggota DPR, partai politik, sampai tim sukses calon presiden. Jumlah seluruh ”sumbangan” ditaksir mencapai Rp 30 miliar. Itu alasan utama menetapkan bekas Menteri Kelautan Rokhmin Dahuri dan bekas sekretaris jenderal departemen tersebut, Andin H. Taryoto, sebagai tersangka.

Yang patut disesalkan adalah belum hilangnya dana nonbujeter. Praktek mengumpulkan dana dari potongan berbagai proyek di lingkungan departemen itu—juga sumbangan pengusaha—masih saja berlangsung. Konon praktek serupa subur di sejumlah departemen. Pungutan tidak legal itulah yang kemudian disumbangkan ke sana-kemari.

Padahal, Undang-Undang Keuangan Negara Nomor 17/2003 jelas melarang adanya pungutan di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Jika setelah undang-undang berlaku masih ada dana di luar APBN, semua harus disetor ke kas Bendahara Umum Departemen Keuangan. Ternyata Rokhmin abai terhadap undang-undang ini. Dia dan konon sejumlah menteri secara sadar masih meneruskan tradisi buruk yang dimulai pada zaman Orde Baru itu. Praktek menumpuk dana dari berbagai sumber di rekening departemen sendiri ini sangat rawan korupsi.

Penyebabnya, tak ada transparansi asal-usul serta penggunaan dana itu. Tak ada pula laporan tentang dana itu ke Departemen Keuangan. Potensi penyelewengan terbuka lebar, misalnya menyalurkannya untuk kepentingan par-tai politik yang bisa menjamin posisi sang menteri. Patut disayangkan, setelah Orde Baru tumbang, praktek pungutan liar ini ternyata masih berlanjut.

Pungutan sekecil apa pun, dengan alasan untuk kepentingan apa pun juga, jika tidak sesuai dengan peraturan, adalah tindakan korupsi. Tak ada yang bisa membenarkan hal itu, termasuk dalih anggaran departemen terbatas atau dana taktis menteri cekak. Karena itu, siapa pun yang terlibat dalam kasus ini harus diperiksa.

Komisi Pemberantasan Korupsi harus memeriksa semua yang terlibat dalam kasus dana nonbujeter Departemen Kelautan. Daftar penerima dana itu, yang dicatat oleh staf Rokhmin, bisa digunakan untuk menelusuri dan memanggil mereka. Badan Kehormatan DPR juga perlu memeriksa anggota Dewan yang banyak menikmati dana itu. Jika terbukti menerimanya, para wakil rakyat ini bisa dijerat dengan pasal-pasal tentang gratifikasi.

Diperlukan tindakan tegas dan penataan ulang terhadap sistem anggaran kita agar kejadian ini tidak terulang. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus memerintahkan pembantunya, para menteri, menghentikan pengumpulan dana nonbujeter dan menyerahkan semua anggaran di luar APBN ke Departemen Keuangan.

Setiap departemen harus menyusun anggarannya lebih terencana, termasuk menyediakan dana cadangan dalam anggaran departemen yang ditetapkan oleh APBN. Ang-garan ini pun bukan harga mati, bisa diubah lewat mekanisme yang disepakati dengan DPR.

Menteri yang melanggar aturan dana nonbujeter ini harus segera diberhentikan. Ia juga harus diperiksa dan dibawa ke pengadilan. Presiden tidak perlu ragu menghabisi dana nonbujeter—sumber korupsi besar di birokrasi itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus